BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Masyarakat Adat Pertumbukan Bangkit! Ratusan Warga Rebut 300 Hektar Tanah Leluhur dari PTPN 2, Desak Pemerintah Hadirkan Keadilan Agraria Sejati

Muhammad Taufik - Kamis, 12 Juni 2025 20:33 WIB
Masyarakat Adat Pertumbukan Bangkit! Ratusan Warga Rebut 300 Hektar Tanah Leluhur dari PTPN 2, Desak Pemerintah Hadirkan Keadilan Agraria Sejati
Ratusan masyarakat adat dari Desa Pertumbukan, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumatera Utara, melakukan aksi untuk menyuarakan hak atas tanah leluhur mereka yang kini masih dikuasai oleh perusahaan negara, PTPN 2. (foto: Muhammad Taufik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT — Dalam sebuah langkah penuh tekad dan semangat perjuangan, ratusan masyarakat adat dari Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menyuarakan hak atas tanah leluhur mereka yang kini masih dikuasai oleh perusahaan negara, PTPN 2.

Aksi ini menjadi gambaran nyata dari konflik agraria yang hingga kini belum menemukan titik terang, dan menyoroti kebutuhan mendesak akan keadilan struktural di sektor pertanahan.

Dipimpin oleh Ketua Adat Nusantara, Sabron, dan Wakil Sekretaris Sahir, masyarakat dari enam dusun di desa tersebut turun langsung ke lapangan untuk melakukan aksi perebutan lahan seluas kurang lebih 300 hektar, yang diyakini merupakan tanah ulayat mereka sejak turun-temurun.

Namun perjuangan mereka tidak berjalan tanpa hambatan.

Aksi yang berlangsung damai ini sempat memanas ketika dihadang oleh petugas keamanan perusahaan, termasuk anggota BKO (Bawah Kendali Operasi) dan PAM Aset PTPN 2.

Adu mulut dan ketegangan pun terjadi, terutama mengenai keabsahan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

"Objek HGU ini sudah habis masa berlakunya. Kami telah lama berjuang agar tanah ini dikembalikan dan dikelola masyarakat adat, sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan nasional. Ini bukan sekadar tanah, ini identitas kami!" tegas Sabron lantang di tengah kerumunan massa.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh tim kuasa hukum, yaitu Jefri, Nasution, Reza, dan Ambri, mencoba menempuh jalur persuasif dengan mengajak perwakilan masyarakat berdialog.

Mereka menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan musyawarah, serta menghindari benturan fisik yang dapat memperburuk situasi.

Di tengah situasi yang memanas, hadir Kanit Intel Polres Langkat, Irpan, yang turut memediasi dua pihak agar konflik tidak berujung kekerasan.

Irpan menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum sebagai upaya menuju penyelesaian yang berkeadilan.

"Kami memahami aspirasi masyarakat adat. Namun semua pihak diharapkan tetap tenang dan menempuh jalan musyawarah. Polri siap memfasilitasi jalur damai," ujar Irpan dalam pernyataannya.

Setelah dilakukan pendekatan dan dialog singkat di lokasi, massa akhirnya memilih membubarkan diri secara tertib.

Namun pesan yang mereka tinggalkan sangat jelas: perjuangan belum berakhir.

Aksi hari itu bukan hanya tentang tanah, melainkan tentang hak, martabat, dan masa depan komunitas adat yang selama ini merasa diabaikan dalam peta pembangunan nasional.

Hingga kini, status lahan yang disengketakan masih menjadi pertanyaan besar.

Masyarakat adat menuntut agar pemerintah daerah dan pusat segera melakukan audit HGU milik PTPN 2 dan mengembalikan tanah kepada rakyat, jika terbukti hak guna usaha tersebut sudah berakhir.

Konflik Agraria: Cermin Ketimpangan yang Terstruktur

Aksi masyarakat Pertumbukan ini mencerminkan banyaknya konflik agraria di Indonesia, yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan besar.

Tanah yang dulu diwariskan secara adat kini menjadi sumber konflik karena tumpang tindihnya kepemilikan antara klaim negara, perusahaan, dan masyarakat lokal.

Desakan agar pemerintah meninjau ulang seluruh izin HGU yang telah habis masa berlakunya kembali menguat.

Banyak pihak menilai bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari agenda reforma agraria yang dijanjikan sejak lama.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru