Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG – Proses hukum terhadap Stefani alias Fani (20), mahasiswi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Fani sebelumnya telah ditahan sejak 24 Maret 2025 dan kini kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari, hingga 1 Juli 2025.
Kasus yang menyeret Fani ini terkait erat dengan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Awal Pertemuan dengan Fajar Lukman
Kuasa hukum Fani, Melzon Beri, mengungkap bahwa kliennya memberikan keterangan lengkap tanpa tekanan selama pemeriksaan oleh jaksa.
Fani juga mengaku awalnya mengenal Fajar dengan nama samaran "Fandi" dan hanya mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota kepolisian.
"Pertemuan klien kami dengan Fajar Lukman difasilitasi oleh seorang perantara yang menghubungi Fani lewat WhatsApp, meminta agar Fani menemani Fajar," kata Melzon kepada wartawan.
Dalam pertemuan selanjutnya, Fani mulai menyadari bahwa Fajar, atau Fandi, memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
Ia kemudian diminta untuk menghadirkan tiga anak korban, yang berujung pada tindakan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kupang.
Pasal Berlapis Menjerat Fani
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa Fani dijerat dengan sejumlah pasal dalam tiga undang-undang berbeda:
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan puluhan pejabat Eselon II serta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia masih dibayangbayangi persoalan pengangguran terdidik. Data terbaru per Februari 2026 mencatat sebanyak 1 juta lulusa
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berganti. Poppy Marulita Hutagalung resm
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat de
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL