
Kejar 200 Dapur MBG di Sumut, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
SERDANGBEDAGAI (SERGAI) Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menargetkan pembangunan 1.700 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SP
PemerintahanJAKARTA - Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6).
Keduanya merupakan anggota majelis hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Kini, mereka turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diduga kuat mempengaruhi putusan bebas tersebut.
Baca Juga:
Pantauan di lokasi, Erintuah dan Mangapul tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung.
Mereka mengenakan batik biru dan kemeja abu-abu, dan langsung diperiksa identitasnya sebelum diambil sumpah sebagai saksi.
Baca Juga:
Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul telah divonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut terlibat dalam perkara ini.
Mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.
Dalam dakwaan jaksa, Rudi Suparmono disebut menerima suap sebesar SGD 43 ribu (sekitar Rp 545 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Tujuan suap itu adalah agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Ketiganya kemudian menjatuhkan vonis bebas.
Lisa diketahui menemui Rudi langsung di ruang kerja PN Surabaya pada Maret 2024 setelah mendapat pengantar dari Zarof Ricar, yang dihubungi via WhatsApp untuk menjembatani pertemuan tersebut.
Jaksa menyatakan tindakan Rudi Suparmono sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat sebagai hakim. Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendalami peran para pihak yang terlibat serta sumber aliran dana suap dalam perkara yang menggemparkan publik tersebut.*
SERDANGBEDAGAI (SERGAI) Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menargetkan pembangunan 1.700 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SP
PemerintahanPAPUA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa gelombang tsunami setinggi 19 cm telah terdeteksi memasuki
PeristiwaMEDAN Proses hukum kasus penganiayaan terhadap dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus bergulir. Pihak Polsek Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian konstitusionalitas terkait keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Komp
PemerintahanJAKARTA Penyelenggaraan Piala AFF U23 2025 resmi berakhir dengan pertandingan final yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGB
OlahragaPort Moresby Suasana siaga menyelimuti kawasan Pasifik Selatan setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat di Port Moresby mengeluarkan peringat
PeristiwaCHINA Sebuah video menyentuh hati yang memperlihatkan seorang pengantar makanan di China menangis karena kelelahan bekerja selama lebih da
InternasionalBERASTAGI Hari pertama pembukaan Festival Bunga dan Buah (FB&B) 2025 di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo, tampak masih sepi dari kunj
Seni dan BudayaMEDAN Kebakaran hebat melanda Gedung Madina Al Munawwarah di kompleks Asrama Haji Medan, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (3
PeristiwaTAPTENG Kepala Desa (Kades) Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Oloan Pasaribu, membantah tudingan telah m
Nasional