BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Dua Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono

Justin Nova - Jumat, 13 Juni 2025 13:33 WIB
60 view
Dua Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Rudi Suparmono
Dua hakim PN Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan), menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). (foto:km
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6).

Keduanya merupakan anggota majelis hakim yang sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Kini, mereka turut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diduga kuat mempengaruhi putusan bebas tersebut.

Baca Juga:

Pantauan di lokasi, Erintuah dan Mangapul tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Agung.

Mereka mengenakan batik biru dan kemeja abu-abu, dan langsung diperiksa identitasnya sebelum diambil sumpah sebagai saksi.

Baca Juga:

Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul telah divonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut terlibat dalam perkara ini.

Mereka tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Penasihat hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut keduanya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.

Dalam dakwaan jaksa, Rudi Suparmono disebut menerima suap sebesar SGD 43 ribu (sekitar Rp 545 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

Tujuan suap itu adalah agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai keinginan Lisa, yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Ketiganya kemudian menjatuhkan vonis bebas.

Lisa diketahui menemui Rudi langsung di ruang kerja PN Surabaya pada Maret 2024 setelah mendapat pengantar dari Zarof Ricar, yang dihubungi via WhatsApp untuk menjembatani pertemuan tersebut.

Jaksa menyatakan tindakan Rudi Suparmono sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik berat sebagai hakim. Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendalami peran para pihak yang terlibat serta sumber aliran dana suap dalam perkara yang menggemparkan publik tersebut.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas
Ibunda Ronald Tannur Bantah Terlibat Suap Hakim, Sebut Tak Tahu Apa yang Dilakukan Pengacara?
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Lisa Rachmat Ungkap Alasan Minta Bantuan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Urus Kasasi Ronald Tannur
Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diskors, Pemeriksaan Saksi Mahkota Ditunda
komentar
beritaTerbaru