TAPANULI TENGAH – Komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pengedar sabu berinisial HS alias Buyung (45), warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (11/6/2025) malam di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, menyusul informasi dari warga yang resah atas maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 7,27 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti uang tunai Rp290 ribu, timbangan digital, 10 plastik klip kosong, gunting, kotak kayu, botol plastik, dan satu unit HP Android yang digunakan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal, HS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Anton, yang berdomisili di Kota Sibolga," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, Jumat (13/6/2025).
Namun demikian, saat dilakukan pengembangan, keberadaan Anton hingga kini belum berhasil ditemukan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah dan tengah diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasat.
Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.*
Editor
: Adelia Syafitri
Sat Narkoba Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Kalangan, 7,27 Gram Barang Bukti Diamankan