JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Gibbrael Isaak (GI), warga negara Singapura yang juga menjabat sebagai Direktur PT RDG Airlines.
Gibbrael mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional kepala daerah di Papua.
"Nanti akan dipertimbangkan (penjemputan paksa)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Penyidik membutuhkan keterangan Gibbrael untuk mengusut aliran dana rasuah yang diduga digunakan untuk pembelian jet pribadi.
Langkah jemput paksa belum langsung diambil, karena KPK akan terlebih dahulu mengirimkan panggilan ulang.
"Kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya," tegas Budi.
KPK telah membuka penyidikan baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Lembaga antirasuah sebelumnya menduga adanya penyelewengan anggaran operasional kepala daerah yang nilainya mencapai Rp1 triliun per tahun.
Dana itu diminta sejak 2019 hingga 2022, dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun Rp1 triliun, dan sebagian besar setelah kita telisik digunakan untuk biaya makan minum," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada 27 Juni 2023.
Alex menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut telah melanggar ketentuan yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kini menjadi fokus utama dalam proses penyidikan lanjutan oleh KPK.
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan pembelian jet pribadi dengan dana korupsi.
Keterangan Gibbrael Isaak, yang perusahaannya diduga terlibat dalam transaksi pembelian jet tersebut, dianggap krusial untuk membongkar rangkaian aliran dana ilegal.
KPK mendesak Gibbrael agar bersikap kooperatif dan hadir dalam pemanggilan berikutnya guna memberikan keterangan sebagai saksi.
Jika kembali mangkir, penjemputan paksa akan menjadi opsi hukum yang akan ditempuh.*