Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
Mataram – Wayan Agus Suartama (22), atau yang lebih dikenal dengan Agus Buntung, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menjalani rekonstruksi kejadian pada Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses hukum.
Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, tersangka akan hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ini direncanakan akan berlangsung di sejumlah lokasi penting, di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan Homestay yang menjadi titik utama dalam penyelidikan.
Ainuddin berharap rekonstruksi ini dapat mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, serta memperjelas beberapa informasi yang masih diragukan oleh pihak penyidik, saksi, maupun korban. “Rekonstruksi ini diharapkan dapat menggali kebenaran dari peristiwa yang dianggap masih kabur dan menjawab keraguan yang ada,” jelas Ainuddin.Kasus ini berawal dari pengakuan korban yang menyebutkan adanya tindakan pelecehan seksual oleh Agus, yang melibatkan dirinya pada beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan di Polda NTB, Agus Buntung mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, ada percakapan dengan korban terkait peristiwa tersebut, yang bahkan menyebutkan adanya kesepakatan antara keduanya.Ainuddin menjelaskan bahwa setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus ke beberapa lokasi, termasuk Homestay yang menjadi tempat kejadian dugaan pelecehan. Meskipun demikian, Agus tetap mengaku bahwa peristiwa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Terkait dengan hal ini, Ainuddin juga menyebutkan kemungkinan untuk mengajukan praperadilan, karena proses penyidikan yang sudah sampai pada tahap Kejaksaan Tinggi NTB. Menurutnya, pihaknya akan mengevaluasi langkah tersebut, mengingat kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan.”Kami masih mendiskusikan langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan praperadilan. Biasanya, setelah diserahkan ke kejaksaan, prosesnya akan semakin cepat,” tambah Ainuddin.Sementara itu, lima korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendukung proses hukum agar berjalan dengan adil dan transparan.Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan kebenaran dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dapat terungkap dengan jelas, serta memberikan kejelasan lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan i
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Sebatang pohon kela
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN Upaya mendorong swasembada pangan nasional terus digencarkan di daerah. Salah satunya dilakukan oleh jajaran Polres Tapan
NASIONAL
TAKENGON Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang muncul dalam upaya optimalisasi kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah,
NASIONAL
PALEMBANG Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor la
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria bese
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema menggelar kegiatan bakti sosial di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebag
NASIONAL