BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Digelar di Mataram, NTB

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 15:42 WIB
Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Digelar di Mataram, NTB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mataram –  Wayan Agus Suartama (22), atau yang lebih dikenal dengan Agus Buntung, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menjalani rekonstruksi kejadian pada Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dan untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses hukum.

Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, tersangka akan hadir dalam kegiatan rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ini direncanakan akan berlangsung di sejumlah lokasi penting, di antaranya Taman Udayana, Islamic Center, dan Homestay yang menjadi titik utama dalam penyelidikan.

Ainuddin berharap rekonstruksi ini dapat mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, serta memperjelas beberapa informasi yang masih diragukan oleh pihak penyidik, saksi, maupun korban. “Rekonstruksi ini diharapkan dapat menggali kebenaran dari peristiwa yang dianggap masih kabur dan menjawab keraguan yang ada,” jelas Ainuddin.Kasus ini berawal dari pengakuan korban yang menyebutkan adanya tindakan pelecehan seksual oleh Agus, yang melibatkan dirinya pada beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan di Polda NTB, Agus Buntung mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, ada percakapan dengan korban terkait peristiwa tersebut, yang bahkan menyebutkan adanya kesepakatan antara keduanya.Ainuddin menjelaskan bahwa setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus ke beberapa lokasi, termasuk Homestay yang menjadi tempat kejadian dugaan pelecehan. Meskipun demikian, Agus tetap mengaku bahwa peristiwa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Terkait dengan hal ini, Ainuddin juga menyebutkan kemungkinan untuk mengajukan praperadilan, karena proses penyidikan yang sudah sampai pada tahap Kejaksaan Tinggi NTB. Menurutnya, pihaknya akan mengevaluasi langkah tersebut, mengingat kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan.”Kami masih mendiskusikan langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan praperadilan. Biasanya, setelah diserahkan ke kejaksaan, prosesnya akan semakin cepat,” tambah Ainuddin.Sementara itu, lima korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendukung proses hukum agar berjalan dengan adil dan transparan.Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan kebenaran dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dapat terungkap dengan jelas, serta memberikan kejelasan lebih lanjut bagi semua pihak yang terlibat. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru