Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Ini bukan cuma pelanggaran hak konsumen, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi karena ada potensi penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik," tandasnya.
Atas dasar itu, IAW mendorong dilakukannya langkah hukum kolektif (class action) oleh masyarakat, serta uji materi terhadap regulasi telekomunikasi yang dianggap membiarkan celah terjadinya praktik merugikan tersebut.
Mereka juga menuntut revisi terhadap UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen, agar menegaskan bahwa kuota digital adalah hak milik konsumen, bukan sekadar jasa yang dibatasi waktu.
Lebih jauh, Iskandar menyerukan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin perlindungan digital bagi rakyat Indonesia.
"Kuota yang dibeli bukanlah sampah. Tapi dengan sistem sekarang, kuota menjadi sampah digital termahal di dunia.
Kalau aparat hukum terus diam, maka negara gagal melindungi hak digital rakyatnya sendiri," tegas Iskandar.*
(wh/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.