
KPK Surati Presiden dan Ketua DPR Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Pu
Hukum dan KriminalJAKARTA — Fenomena hangusnya kuota internet begitu masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan.
Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut praktik tersebut bukan sekadar kebijakan teknis operator, tetapi kejahatan ekonomi sistemik yang secara diam-diam merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun.
Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, penghapusan kuota yang belum digunakan padahal telah dibayar konsumen merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak digital masyarakat.
"Apa yang dibeli konsumen itu bukan waktu, tapi volume data. Hilangnya kuota hanya karena masa aktif habis sama saja dengan merampas barang sah milik konsumen," tegas Iskandar, Minggu (15/6/2025).
Iskandar mencontohkan, pembelian kuota internet seharusnya diperlakukan seperti membeli air dalam galon, di mana yang dibayar adalah volumenya, bukan waktu penggunaannya.
Namun, dalam praktiknya, operator justru "menghanguskan" kuota begitu masa aktif usai, tanpa kompensasi apa pun.
Hal ini, menurut IAW, adalah bentuk penghilangan manfaat atas produk digital, yang seharusnya menjadi hak penuh milik konsumen.
"Kontrak itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?" ujarnya.
Iskandar juga menilai dalih operator soal keterbatasan sistem dan frekuensi tidak logis.
Ia membandingkan dengan sistem token listrik dan e-toll, yang tetap valid meski tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
IAW mencatat, sejak tahun 2010 hingga 2024, potensi kerugian masyarakat akibat kuota hangus tanpa pengembalian nilai diperkirakan mencapai Rp613 triliun.
Lebih lanjut, Iskandar memperingatkan bahwa praktik ini bisa membuka ruang terjadinya pendapatan fiktif oleh operator, karena dana dari kuota yang tidak terpakai tidak dicatat sebagai kewajiban, melainkan sebagai keuntungan.
"Ini bukan cuma pelanggaran hak konsumen, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi karena ada potensi penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik," tandasnya.
Atas dasar itu, IAW mendorong dilakukannya langkah hukum kolektif (class action) oleh masyarakat, serta uji materi terhadap regulasi telekomunikasi yang dianggap membiarkan celah terjadinya praktik merugikan tersebut.
Mereka juga menuntut revisi terhadap UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen, agar menegaskan bahwa kuota digital adalah hak milik konsumen, bukan sekadar jasa yang dibatasi waktu.
Lebih jauh, Iskandar menyerukan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin perlindungan digital bagi rakyat Indonesia.
"Kuota yang dibeli bukanlah sampah. Tapi dengan sistem sekarang, kuota menjadi sampah digital termahal di dunia.
Kalau aparat hukum terus diam, maka negara gagal melindungi hak digital rakyatnya sendiri," tegas Iskandar.*
(wh/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Pu
Hukum dan KriminalJAKARTA Center of Economic and Law Studies (Celios) membeberkan potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan oleh program Koperasi Desa
EkonomiJAKARTA Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkap sepuluh persoalan mendasar dalam sistem pendidikan nasional yang tengah di
PendidikanMEDAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia
KomunitasBATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Ketua Panitia Khusus (Pans
PemerintahanJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi perhatian serius terhadap kasus pengoplosan dan pengurangan takaran beras
EkonomiJAKARTA Penyanyi Sammy Simorangkir buka suara soal peliknya persoalan hak cipta yang menjerat kariernya usai hengkang dari grup musik Ke
EntertainmentMEDAN Dunia pendidikan di Kota Medan kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional S
PendidikanMEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke65 di Au
NasionalJAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan peninjauan langsung ke lokasi penemuan jasad diplomat Kementerian Luar Negeri (
Hukum dan Kriminal