BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

IAW Desak Pemerintah Tindak Praktik Hangus Kuota: Kejahatan Ekonomi yang Rugikan Rakyat Triliunan Rupiah

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 12:20 WIB
291 view
IAW Desak Pemerintah Tindak Praktik Hangus Kuota: Kejahatan Ekonomi yang Rugikan Rakyat Triliunan Rupiah
Ilustrasi. Kuota internet hangus begitu masa aktif berakhir. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Fenomena hangusnya kuota internet begitu masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan.

Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut praktik tersebut bukan sekadar kebijakan teknis operator, tetapi kejahatan ekonomi sistemik yang secara diam-diam merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun.

Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, penghapusan kuota yang belum digunakan padahal telah dibayar konsumen merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak digital masyarakat.

"Apa yang dibeli konsumen itu bukan waktu, tapi volume data. Hilangnya kuota hanya karena masa aktif habis sama saja dengan merampas barang sah milik konsumen," tegas Iskandar, Minggu (15/6/2025).

Iskandar mencontohkan, pembelian kuota internet seharusnya diperlakukan seperti membeli air dalam galon, di mana yang dibayar adalah volumenya, bukan waktu penggunaannya.

Namun, dalam praktiknya, operator justru "menghanguskan" kuota begitu masa aktif usai, tanpa kompensasi apa pun.

Hal ini, menurut IAW, adalah bentuk penghilangan manfaat atas produk digital, yang seharusnya menjadi hak penuh milik konsumen.

"Kontrak itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?" ujarnya.

Iskandar juga menilai dalih operator soal keterbatasan sistem dan frekuensi tidak logis.

Ia membandingkan dengan sistem token listrik dan e-toll, yang tetap valid meski tidak digunakan dalam jangka waktu lama.

IAW mencatat, sejak tahun 2010 hingga 2024, potensi kerugian masyarakat akibat kuota hangus tanpa pengembalian nilai diperkirakan mencapai Rp613 triliun.

Lebih lanjut, Iskandar memperingatkan bahwa praktik ini bisa membuka ruang terjadinya pendapatan fiktif oleh operator, karena dana dari kuota yang tidak terpakai tidak dicatat sebagai kewajiban, melainkan sebagai keuntungan.

"Ini bukan cuma pelanggaran hak konsumen, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi karena ada potensi penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik," tandasnya.

Atas dasar itu, IAW mendorong dilakukannya langkah hukum kolektif (class action) oleh masyarakat, serta uji materi terhadap regulasi telekomunikasi yang dianggap membiarkan celah terjadinya praktik merugikan tersebut.

Mereka juga menuntut revisi terhadap UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen, agar menegaskan bahwa kuota digital adalah hak milik konsumen, bukan sekadar jasa yang dibatasi waktu.

Lebih jauh, Iskandar menyerukan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjamin perlindungan digital bagi rakyat Indonesia.

"Kuota yang dibeli bukanlah sampah. Tapi dengan sistem sekarang, kuota menjadi sampah digital termahal di dunia.

Kalau aparat hukum terus diam, maka negara gagal melindungi hak digital rakyatnya sendiri," tegas Iskandar.*

(wh/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru