BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Juga Dipecat dari Dinas Militer

Adelia Syafitri - Senin, 16 Juni 2025 14:48 WIB
123 view
Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Juga Dipecat dari Dinas Militer
Sidang putusan Kelasi I Jumran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin yang digelar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025). (foto: tangkapan layar ig @shalokal.com_instabaiman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin yang berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi I Jumran, anggota TNI AL, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (16/6/2025).

Jumran dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis.

Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer kepada Jumran.

Baca Juga:

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah.

Dalam sidang, Jumran hadir mengenakan seragam militer dan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Ia tampak serius dan tenang saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim.

"Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Letkol Arie saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Jumran telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Vonis ini juga sejalan dengan tuntutan dari Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yang sejak awal menilai bahwa perbuatan Jumran memenuhi seluruh unsur pidana pembunuhan secara berencana.

"Telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jumran," ujar hakim.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas, mengingat korban merupakan seorang jurnalis aktif dan pelaku adalah personel militer aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru