Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII, Titip Nama Baik Kota
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau pada tahun 2022. Tiga tersangka tersebut ditahan setelah Kejati Kepri melakukan penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pembangunan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 9 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/12/2024) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan pada Senin (9/12/2024). Para tersangka yang terlibat dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI tersebut terdiri dari HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta AT, seorang pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan melalui perusahaan PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.
“Tersangka HT, DO, dan AT ditahan dengan alasan mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Teguh.Menurut Teguh, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari tahap perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan yang seharusnya mengikuti prosedur yang benar.Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9.083.753.336. Kejati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Selain itu, Kejati Kepri juga menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut dalam upaya pengungkapan kasus secara tuntas. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan yang akan mengikuti J
PENDIDIKAN
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan respons terkait hasil survei nasional Indonesia Political Opinion (IPO) yang menempat
POLITIK
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada triwu
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 12.000 Dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pernyataan itu disampaika
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Rasa syukur dan harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal mulai tumbuh di tengah para penyintas bencana yang me
NASIONAL
NAGAN RAYA Akses masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang sempat terputus akibat bencana hidrome
NASIONAL
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL