Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
SURABAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36), yang berperan sebagai admin dan anggota grup Facebook bertajuk "Gay Khusus Surabaya".
Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa grup Facebook tersebut dibuat sejak 14 Maret 2021 dan telah dihuni oleh lebih dari 4.500 anggota.
Di dalamnya berisi unggahan foto, video, dan percakapan dengan orientasi sesama jenis yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku.
"Motifnya adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis. Grup itu memfasilitasi pencarian pasangan serta mengunggah konten berbau pornografi," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/6/2025).
MFK sebagai admin grup diduga mempermudah pertemuan antaranggota.
Sementara GR aktif menyebarkan konten pornografi dengan mencantumkan nomor telepon untuk menjalin kontak langsung.
"GR ini secara aktif membagikan foto dan video cabul serta membantu anggota lainnya mendapatkan pasangan sejenis," tambah Wahyu.
Dalam pengakuannya, MFK mengatakan grup tersebut dibuat semata-mata untuk kesenangan pribadi dan "sensasi".
Ia mengklaim seluruh anggota bergabung secara sukarela dan sebagian dari mereka kerap mengadakan pertemuan langsung, baik di rumah pribadi maupun hotel.
"Saya bikin grup untuk mencari kesenangan saja. Kadang anggota ketemu di rumah, kadang juga di hotel. Saya paling-paling dapat rokok," ucap MFK.
Ia juga memastikan bahwa anggota grup seluruhnya merupakan orang dewasa.
"Enggak ada yang di bawah umur. Semuanya dewasa," tegasnya.
Atas perbuatannya, MFK dan GR dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.*
(kp/a008)
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN