JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Winarno pada Senin (16/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Arief terbukti bersalah secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Bambang.
Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp 226 miliar kepada Arief, seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak ditemukan bukti bahwa ia menikmati hasil korupsi.
"Dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto," ujar hakim.
Namun, hakim menilai tindakan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum demi mengejar kinerja perusahaan agar terlihat baik.
Selain Arief, tiga terdakwa lain juga divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, yaitu:
Gigik Sugiyo Raharjo (Eks Direktur PT Indofarma Global Medika)