BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Alkes Rp 377 Miliar

Justin Nova - Senin, 16 Juni 2025 20:28 WIB
71 view
Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Alkes Rp 377 Miliar
Sidang kasus eks Dirut PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto (foto:dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Winarno pada Senin (16/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Arief terbukti bersalah secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Bambang.

Baca Juga:

Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp 226 miliar kepada Arief, seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak ditemukan bukti bahwa ia menikmati hasil korupsi.

"Dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto," ujar hakim.

Baca Juga:

Namun, hakim menilai tindakan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum demi mengejar kinerja perusahaan agar terlihat baik.

Selain Arief, tiga terdakwa lain juga divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, yaitu:

Gigik Sugiyo Raharjo (Eks Direktur PT Indofarma Global Medika)

Cecep Setiana Yusuf (Eks Head of Finance PT IGM)

Bayu Pratama Erdiansyah (Eks Manajer Akuntansi PT IGM)

Mereka terbukti bersama-sama merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya antara tahun 2020-2023.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Gapura UINSU
Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma
Bayu Pratama Erdiansyah Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma
Sudah Rugikan Negara 371 Triliun! Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Indofarma Tbk
Kejaksaan Tinggi Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di PT Indofarma Tbk
komentar
beritaTerbaru