BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Kasus Penganiayaan Resmi Diserahkan ke Kejari Denpasar

Fira - Selasa, 17 Juni 2025 11:03 WIB
120 view
Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Kasus Penganiayaan Resmi Diserahkan ke Kejari Denpasar
Tersangka kasus tindak pidana penganiayaan serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/6/2025), pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. (foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR — Komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang presisi kembali dibuktikan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur (Dentim) dengan menyelesaikan proses penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dilakukan pada Senin (16/6/2025), pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Tersangka berinisial EUDP, pria 23 tahun, diserahkan terkait perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tertanggal 19 April 2025.

Baca Juga:

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah baju kaos putih dengan bercak darah, yang digunakan tersangka saat kejadian.

Proses serah terima dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama anggota Unit Reskrim lainnya:

Baca Juga:

- Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H.

- Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H.

- Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H.

Barang bukti dan tersangka diterima secara resmi oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H., yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan buku register B12 sebagai kelengkapan administrasi hukum.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses hukum yang ditangani Unit Reskrim berjalan sesuai prosedur. Penuntasan penyidikan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Kompol Tomiyasa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya dalam aspek peningkatan kinerja penegakan hukum.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru