BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Peltu Lubis Bongkar Praktik Judi dan “Jatah” untuk Aparat

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Juni 2025 12:07 WIB
80 view
Peltu Lubis Bongkar Praktik Judi dan “Jatah” untuk Aparat
Terdakwa penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Basarsyah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, 11 Juni 2025. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG — Sidang lanjutan kasus penembakan berdarah yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali menjadi sorotan publik.

Di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, kesaksian Peltu Yun Heri Lubis pada Senin (16/6) mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam praktik perjudian ilegal yang berbuntut tragedi kemanusiaan.

Peltu Lubis, salah satu terdakwa dalam perkara ini, dengan gamblang menyebut Kopda Basarsyah sebagai penggagas dibukanya gelanggang judi sabung ayam dan koprok.

Baca Juga:

"Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah, komandan. Dia bilang 'bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju, lalu kami buka sabung ayam dan koprok," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam persidangan, Lubis menyebutkan bahwa mereka sempat beberapa kali berpindah lokasi akibat penolakan warga.

Baca Juga:

Namun mereka kembali membuka gelanggang di Umbul Naga, Desa Karang Manik, karena pemilik lahan mengizinkan.

Lebih jauh, ia mengaku setiap kali akan menggelar aktivitas perjudian, dirinya selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, melalui sambungan telepon.

Ia bahkan menyebut ada "jatah penghargaan" yang rutin diberikan.

"Jatah Kapolsek biasanya Rp 1 juta setiap Senin dan Kamis. Terakhir, sebelum penggerebekan, saya janji mau kasih Rp 2 juta karena mau Lebaran," ungkapnya.

Namun, pada hari penggerebekan yang terjadi 17 Maret 2025, ia gagal menyerahkan uang karena Kapolsek tidak berada di tempat dan tak menjawab telepon.

Uang tersebut, kata dia, masih dipegang oleh Kopda Basarsyah.

Kesaksian Lubis juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal itu diduga dilindungi oleh sejumlah oknum.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Dapat Jatah 10 Persen dari Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman M4ti
Dituntut Penjara Seumur Hidup! Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Ajukan Pledoi
Komnas HAM: Dua TNI Penembak Polisi di Way Kanan Terlibat Judi Sabung Ayam
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Musi Rawas, Diduga Bocor dan Tak Ada Pelaku di Lokasi
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Dapat Penangguhan Penahanan di Kasus Judi Sabung Ayam
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
komentar
beritaTerbaru