Terdakwa penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, Kopda Basarsyah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, 11 Juni 2025. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menyebutkan bahwa anggota Polsek hingga Brimob turut menikmati uang dan fasilitas.
"Biasanya mereka makan, merokok di warung. Nanti yang bayar Basarsyah. Pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang," katanya.
Dalam sidang terpisah, Kopda Basarsyah menjalani proses hukum atas dakwaan berat.
Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Basarsyah diduga sebagai pelaku utama penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.
Tragedi itu terjadi saat penggerebekan gelanggang sabung ayam yang ternyata juga melibatkan aparat.
Kedua terdakwa, Lubis dan Basarsyah, hadir di pengadilan mengenakan pakaian tahanan kuning dan dikawal ketat.
Sidang terbuka tersebut juga dihadiri keluarga korban yang menyimak setiap detail dakwaan yang dibacakan oditur militer.
Kasus ini menggambarkan wajah buram keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal yang berujung pada tragedi.
Fakta-fakta mengejutkan yang terungkap di persidangan membuka lembar baru tentang persekongkolan antara aparat berseragam dan dunia perjudian liar.
Proses hukum masih terus bergulir, dan publik menanti apakah pengadilan militer akan menjadi panggung keadilan sejati bagi para korban, serta membongkar seluruh jaringan dalam praktik ilegal ini.*