BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 18:29 WIB
37 view
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (foto:kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA-Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengecam langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita iPad dan laptop milik kliennya. Ari menilai penyitaan itu tidak sah karena dilakukan saat kasus sudah masuk tahap persidangan.

"Kalau kasusnya Pak Tom sudah masuk persidangan, tidak boleh lagi ada penyitaan. Penyidikan sudah selesai," tegas Ari saat ditemui wartawan, Selasa (17/6/2025).

Ari menekankan bahwa kedua alat elektronik itu diperlukan oleh Tom Lembong untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan. Ia menyebut tindakan kejaksaan sebagai bentuk penghalangan keadilan dan pelanggaran terhadap hak terdakwa.

Baca Juga:

"Laptop itu alat kerja utama. Kalau dihalangi, itu sudah masuk kategori obstruction of justice. Hak terdakwa dilindungi undang-undang," katanya.

Penyitaan laptop dan iPad tersebut dilakukan setelah ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jaksel. Jaksa kemudian mengajukan penyitaan dan disetujui hakim.

Baca Juga:

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, membenarkan bahwa penyitaan telah dilakukan. Pihaknya tengah menelusuri isi perangkat tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

"Yang kita butuh adalah isi dari alat elektronik itu. Apakah ada data yang bisa menghalangi penuntutan atau berpotensi menjadi bukti baru," jelas Sutikno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam koridor hukum dan bukan bentuk kesewenang-wenangan.:

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia menerbitkan 21 surat izin impor untuk 10 perusahaan swasta yang merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Selain Tom, jaksa juga mendakwa sejumlah petinggi perusahaan dan pejabat lainnya dalam kasus yang sama. Para terdakwa diduga memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan serta distribusi gula nasional.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Kontradiktif dalam Kasus Impor Gula
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
Dirut PT Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
komentar
beritaTerbaru