JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi aksi walk out (WO) tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kejagung menilai tindakan jaksa membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan telah mendapat izin dari majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi diperbolehkan apabila telah mendapat penetapan dari hakim, terlebih jika saksi tidak bisa hadir dengan alasan yang sah.
"Membacakan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan dapat dilakukan jika ada penetapan majelis hakim setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi," ujar Harli, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim telah memberi izin jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang berhalangan hadir karena acara keluarga di Jawa Tengah.
"Majelis hakim sudah mempersilakan JPU membacakan keterangan saksi dalam BAP setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan, lalu apa masalahnya?" tambah Harli.
Sidang yang digelar pada Selasa (17/6) sempat diwarnai ketegangan.
Saat jaksa mulai membacakan keterangan Rini Soemarno, tim kuasa hukum Tom Lembong menolak dan mempertanyakan keabsahan alasan ketidakhadiran saksi.
Perdebatan panas antara JPU dan pengacara pun tak terhindarkan, hingga akhirnya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menengahi dengan mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan.
Hal tersebut memicu tim pengacara Tom untuk walk out dari ruang sidang.
"Iya (WO merugikan Tom Lembong) karena mereka tidak mengikuti secara seksama apa yang menjadi keterangan saksi tersebut sebagai bahan dalam menyusun pembelaannya," ujar Harli menanggapi dampak dari aksi pengunduran diri sementara tim pengacara dari sidang.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan alasan ketidakhadiran saksi telah jelas dan tidak melihat adanya pelanggaran dalam pembacaan BAP.
Permintaan tim pengacara agar Rini dihadirkan dalam sidang selanjutnya tidak dikabulkan, mengingat urgensi dan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong kini terus menjadi sorotan, terutama setelah sejumlah nama besar termasuk eks pejabat kementerian ikut disebut dalam proses pembuktian di pengadilan.*