BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Juni 2025 08:50 WIB
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (foto: tangkapan layar yt Kejaksaan Negeri Sorong)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi aksi walk out (WO) tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kejagung menilai tindakan jaksa membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan telah mendapat izin dari majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi diperbolehkan apabila telah mendapat penetapan dari hakim, terlebih jika saksi tidak bisa hadir dengan alasan yang sah.

Baca Juga:

"Membacakan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan dapat dilakukan jika ada penetapan majelis hakim setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi," ujar Harli, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim telah memberi izin jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang berhalangan hadir karena acara keluarga di Jawa Tengah.

Baca Juga:

"Majelis hakim sudah mempersilakan JPU membacakan keterangan saksi dalam BAP setelah mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan, lalu apa masalahnya?" tambah Harli.

Sidang yang digelar pada Selasa (17/6) sempat diwarnai ketegangan.

Saat jaksa mulai membacakan keterangan Rini Soemarno, tim kuasa hukum Tom Lembong menolak dan mempertanyakan keabsahan alasan ketidakhadiran saksi.

Perdebatan panas antara JPU dan pengacara pun tak terhindarkan, hingga akhirnya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menengahi dengan mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan.

Hal tersebut memicu tim pengacara Tom untuk walk out dari ruang sidang.

"Iya (WO merugikan Tom Lembong) karena mereka tidak mengikuti secara seksama apa yang menjadi keterangan saksi tersebut sebagai bahan dalam menyusun pembelaannya," ujar Harli menanggapi dampak dari aksi pengunduran diri sementara tim pengacara dari sidang.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan alasan ketidakhadiran saksi telah jelas dan tidak melihat adanya pelanggaran dalam pembacaan BAP.

Permintaan tim pengacara agar Rini dihadirkan dalam sidang selanjutnya tidak dikabulkan, mengingat urgensi dan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong kini terus menjadi sorotan, terutama setelah sejumlah nama besar termasuk eks pejabat kementerian ikut disebut dalam proses pembuktian di pengadilan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ilham Habibie Akui Jual Mobil BJ Habibie ke Ridwan Kamil, Bantah Tahu Sumber Dana Korupsi
Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dindik Jatim 2017
Presidium MARAK: Rektor USU Diminta Hadiri Panggilan KPK dengan Jiwa Besar
KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Bupati Pati Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Terkait Proyek Jalur Kereta Diundur
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wamenaker Noel Minta Amnesti dari Presiden Prabowo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru