Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan bahwa uang tunai setara Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dirampas untuk negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Rabu (18/6/2025).
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebutkan bahwa Zarof gagal membuktikan bahwa kekayaan fantastis tersebut berasal dari sumber yang sah.
"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg bagi seorang PNS," tegasnya.
Zarof juga tidak mampu menunjukkan bukti bahwa harta itu berasal dari warisan, hibah, atau penghasilan legal lainnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perampasan dilakukan bukan hanya karena Zarof tak bisa membuktikan legalitas harta, tetapi juga karena ditemukan bukti kuat bahwa aset tersebut terkait dengan gratifikasi dalam penanganan perkara tertentu.
"Perampasan aset juga bertujuan memberikan efek jera. Tidak akan ada efek pencegahan jika pelaku korupsi tetap bisa menikmati hasil kejahatan setelah keluar dari penjara," lanjut Rosihan.
Diketahui, dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023, Zarof hanya melaporkan kekayaan senilai Rp8,8 miliar—jauh di bawah jumlah aset yang ditemukan penyidik.
Zarof Ricar sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang menyebabkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya. Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh rekening milik Zarof tetap diblokir untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).*
(oz/j006)
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) ter
EKONOMI
SEMARANG Perjalanan hidup seseorang terkadang tidak hanya ditentukan oleh satu profesi atau satu bidang yang ditekuni. Hal itu tergambar
SOSOK
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal S.E., M.AP., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Himpunan Keluarga Besar Masyarakat Kabup
PEMERINTAHAN