Prabowo Libatkan Profesor dan Ilmuwan di Jajaran Strategis, Tekankan Pemerintahan Berbasis Keahlian
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keterlibatan profesor, ilmuwan, dan kalangan akademisi dalam penyelenggaraan pem
NASIONAL
JAKARTA - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025), disebut bahwa mereka melakukan perbuatan itu bersama dua mantan Menteri Perdagangan: Tom Lembong (2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (2016–2019).
Para terdakwa diduga secara bersama-sama mengajukan dan memperoleh persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dari kedua menteri tersebut tanpa melalui prosedur resmi seperti rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Daftar Terdakwa dan Perusahaan Terkait
Tony Wijaya Ng – PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto Tiwow – PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur
Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas
Mereka didakwa menerima keuntungan dari impor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai produsen GKP.
Jaksa menyebut bahwa pengajuan impor dilakukan saat stok GKP dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu.
Kerugian Negara dan Perkaya Diri
Jaksa merinci bahwa tindakan tersebut memperkaya diri para terdakwa dengan nilai miliaran rupiah per perusahaan. Selain itu, negara dirugikan secara langsung karena manipulasi perizinan impor dan pelanggaran waktu distribusi.
"Terdakwa mengimpor gula pada saat produksi dalam negeri mencukupi dan musim giling sedang berlangsung," ujar jaksa.
Tom Lembong saat ini telah berstatus terdakwa dan disidang terpisah, sementara Enggartiasto Lukita belum memberikan tanggapan atas penyebutan namanya dalam dakwaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(kp/j006)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keterlibatan profesor, ilmuwan, dan kalangan akademisi dalam penyelenggaraan pem
NASIONAL
BANDA ACEH Panglima Korps Marinir Letjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi menyalurkan sebanyak 1.200 pasang sepatu sekolah bagi siswasiswi ter
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi hujan ringan. Meski demikian, beberapa daerah dipe
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan ringan. Masyarakat di berbagai kabupaten d
NASIONAL
JAKARTA Sebagian besar wilayah DKI Jakarta diprakirakan mengalami hujan ringan pada hari ini. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruang
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan. Masyarakat di sejum
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan kondisi yang bervariasi pada hari ini. Sejumlah wilaya
NASIONAL
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami cuaca berawan pada hari ini. Namun, hujan ringan masih berpotensi
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jalan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Pendu
PEMERINTAHAN