Rico Waas Sambut Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Antarkota Perkuat UMKM dan Investasi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025), disebut bahwa mereka melakukan perbuatan itu bersama dua mantan Menteri Perdagangan: Tom Lembong (2015–2016) dan Enggartiasto Lukita (2016–2019).
Para terdakwa diduga secara bersama-sama mengajukan dan memperoleh persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dari kedua menteri tersebut tanpa melalui prosedur resmi seperti rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Daftar Terdakwa dan Perusahaan Terkait
Tony Wijaya Ng – PT Angels Products
Then Surianto Eka Prasetyo – PT Makassar Tene
Hansen Setiawan – PT Sentra Usahatama Jaya
Indra Suryaningrat – PT Medan Sugar Industry
Eka Sapanca – PT Permata Dunia Sukses Utama
Wisnu Hendraningrat – PT Andalan Furnindo
Hendrogiarto Tiwow – PT Duta Sugar International
Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur
Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas
Mereka didakwa menerima keuntungan dari impor GKM yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin sebagai produsen GKP.
Jaksa menyebut bahwa pengajuan impor dilakukan saat stok GKP dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu.
Kerugian Negara dan Perkaya Diri
Jaksa merinci bahwa tindakan tersebut memperkaya diri para terdakwa dengan nilai miliaran rupiah per perusahaan. Selain itu, negara dirugikan secara langsung karena manipulasi perizinan impor dan pelanggaran waktu distribusi.
"Terdakwa mengimpor gula pada saat produksi dalam negeri mencukupi dan musim giling sedang berlangsung," ujar jaksa.
Tom Lembong saat ini telah berstatus terdakwa dan disidang terpisah, sementara Enggartiasto Lukita belum memberikan tanggapan atas penyebutan namanya dalam dakwaan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(kp/j006)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Kanit Intelkam Polsek Muara Sabak Timur, AIPTU E. Simamora, S.E., resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih t
NASIONAL
ACEH BESAR Bisnis warung kopi di Aceh dinilai masih memiliki prospek yang cerah meski kondisi ekonomi sedang menghadapi berbagai tantang
EKONOMI
MEDAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat tra
PEMERINTAHAN
MEDAN Kedaulatan bangsa di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh luas wilayah atau kekayaan sumber daya alam. Kemampuan mengelola
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya membangun kota yang tangguh melalui kolaborasi antardaerah, kesiaps
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh In
PEMERINTAHAN
SAN FRANCISCO Timnas Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan BosniaHerzegovina dengan
OLAHRAGA
SEATTLE Timnas Belgia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Senegal dengan skor 32 melalui pertandi
OLAHRAGA
ATLANTA Timnas Inggris memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan RD Kong
OLAHRAGA