BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan

Daniel Simanjuntak - Jumat, 20 Juni 2025 16:04 WIB
137 view
Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan
potongan Surat panggilan Tsk (foto: daniel simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan merupakan delik biasa yang bisa diproses tanpa syarat pengaduan. Dalam banyak kasus serupa, proses hukum bisa berjalan cepat dan efisien.

Namun dalam kasus ini, proses seolah "diparkir" di titik yang tidak jelas.

Baca Juga:

"Saat alasan hukum bertentangan dengan data resmi, publik berhak mempertanyakan integritas proses penyidikan," tulis salah satu pengamat hukum dalam komentarnya kepada redaksi.

Jika benar tidak ada bayi yang sedang disusui, maka dalih penundaan proses hukum menjadi tak berdasar. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas klaim yang tak terverifikasi. Di hadapan hukum, semua warga negara seharusnya diperlakukan sama—tanpa pengecualian.*

Baca Juga:

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat
Dua Remaja T3w4s Terseret Arus Sungai di Nias Selatan Usai Ibadah Minggu
Dua Nelayan Nisel Terombang-Ambing di Laut 6 Hari, Ditemukan Selamat di Mentawai
Anggota DPRD Sumut Ungkap Dugaan Pungli Tunjangan Guru di Daerah Terpencil Nias Selatan
Pemkab Nias Selatan Teken MoU dengan Basarnas, Perkuat Sistem Penanganan Bencana di Wilayah Kepulauan
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Balohao Masuk Tahap Penyelidikan
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini