Menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan merupakan delik biasa yang bisa diproses tanpa syarat pengaduan. Dalam banyak kasus serupa, proses hukum bisa berjalan cepat dan efisien.
Namun dalam kasus ini, proses seolah "diparkir" di titik yang tidak jelas.
"Saat alasan hukum bertentangan dengan data resmi, publik berhak mempertanyakan integritas proses penyidikan," tulis salah satu pengamat hukum dalam komentarnya kepada redaksi.
Jika benar tidak ada bayi yang sedang disusui, maka dalih penundaan proses hukum menjadi tak berdasar. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas klaim yang tak terverifikasi. Di hadapan hukum, semua warga negara seharusnya diperlakukan sama—tanpa pengecualian.*