BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan

Daniel Simanjuntak - Jumat, 20 Juni 2025 16:04 WIB
Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan
potongan Surat panggilan Tsk (foto: daniel simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan merupakan delik biasa yang bisa diproses tanpa syarat pengaduan. Dalam banyak kasus serupa, proses hukum bisa berjalan cepat dan efisien.

Namun dalam kasus ini, proses seolah "diparkir" di titik yang tidak jelas.

Baca Juga:

"Saat alasan hukum bertentangan dengan data resmi, publik berhak mempertanyakan integritas proses penyidikan," tulis salah satu pengamat hukum dalam komentarnya kepada redaksi.

Jika benar tidak ada bayi yang sedang disusui, maka dalih penundaan proses hukum menjadi tak berdasar. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas klaim yang tak terverifikasi. Di hadapan hukum, semua warga negara seharusnya diperlakukan sama—tanpa pengecualian.*

Baca Juga:

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Nias Selatan Malam Ini, BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami
Kejari Nias Selatan Tahan Mantan PPK Dinas Pendidikan, Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
Jeratan Kredit ASN di Nias Selatan: Antara Harapan Ringan Beban dan Realita Skema “Lunas Maju”
Dinas Pendidikan Pastikan Dana BOS SMK N 1 Idanotae Diaudit Rutin dan Bebas Pelanggaran
Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru