Dinkes Sumut Bantah Keras Isu Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo Hilang Ingatan 70 Persen
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara membantah kabar yang menyebut Febiona br Purba, siswi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis
KESEHATAN
Teluk Dalam, Nias Selatan– Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak September 2024 kembali menjadi sorotan setelah proses hukumnya terhenti di tengah jalan.
Tersangka berinisial AH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025, hingga kini belum ditahan maupun diserahkan ke kejaksaan.
Polres Nias Selatan berdalih bahwa AH adalah seorang ibu yang masih menyusui bayi berusia enam bulan, sehingga penahanan tidak dilakukan. Namun, data kependudukan menunjukkan fakta yang bertolak belakang.
Redaksi BITV memperoleh salinan Kartu Keluarga (KK) milik AH yang menunjukkan bahwa anak terakhirnya lahir pada 12 Juni 2021—berarti kini telah berusia empat tahun. Tidak ada bayi enam bulan dalam keluarga tersebut.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait kesetaraan hukum dan kemungkinan adanya perlakuan khusus dalam proses penyidikan.
"Kalau anaknya sudah besar, kenapa tidak ditahan? Kami warga bertanya-tanya, apakah semua orang diperlakukan sama di depan hukum?" ujar salah satu tokoh masyarakat Nias Selatan yang meminta namanya tidak disebut.
26 September 2024: Pelapor, SH, melaporkan dugaan penganiayaan di Desa Orahili, Kecamatan Mazô.
Desember 2024: Surat perintah penyidikan diterbitkan Polres Nias Selatan.
April 2025: AH ditetapkan sebagai tersangka.
Juni 2025: Belum ada penahanan atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan sebanyak tiga kali, terakhir pada 19 Juni 2025, dan kini masih dalam tahap penelitian jaksa.
Namun, alasan penangguhan penahanan tetap menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena data kependudukan tidak sesuai dengan alasan hukum yang diberikan.
Menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP, penganiayaan merupakan delik biasa yang bisa diproses tanpa syarat pengaduan. Dalam banyak kasus serupa, proses hukum bisa berjalan cepat dan efisien.
Namun dalam kasus ini, proses seolah "diparkir" di titik yang tidak jelas.
"Saat alasan hukum bertentangan dengan data resmi, publik berhak mempertanyakan integritas proses penyidikan," tulis salah satu pengamat hukum dalam komentarnya kepada redaksi.
Jika benar tidak ada bayi yang sedang disusui, maka dalih penundaan proses hukum menjadi tak berdasar. Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas klaim yang tak terverifikasi. Di hadapan hukum, semua warga negara seharusnya diperlakukan sama—tanpa pengecualian.*
(dc/j006)
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara membantah kabar yang menyebut Febiona br Purba, siswi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis
KESEHATAN
SIDOARJO Satu sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperiksa setelah sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, T
PERISTIWA
JAKARTA Harga HP Tecno, Infinix, dan Itel terpantau masih cukup stabil pada 11 September 2026. Ketiga merek ponsel yang berada di bawah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan Prog
NASIONAL
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
Oleh Shohibul Anshor SiregarRENCANA revolusioner pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dengan pembuka
OPINI
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga p
EKONOMI
TAPTENG Konflik antara DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu disebut telah berakhir.Waki
PEMERINTAHAN