KPK: Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Coreng Nama Besar Pacu Jalur
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardi
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan seorang mantan pejabat pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2016.
Tersangka berinisial ES (63 tahun) merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di instansi tersebut.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.
"Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Edmon di hadapan awak media.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025, sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.
Kasus ini mencuat usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, yang mengungkap ketekoran kas pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Proses hukum terhadap kasus ini telah lebih dulu menjerat mantan bendahara pengeluaran, Pianus Laowo, yang kini menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Desember 2024.
Melalui proses penyelidikan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan adanya indikasi keterlibatan ES dalam aliran dana yang bermasalah.
Audit Inspektorat Daerah Nias Selatan pada Juni 2024 mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,18 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ES dikenakan jeratan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kajari Edmon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Seorang pria lanjut usia bernama Mula Sirait alias Pak Priska (58) yang dilaporkan hanyut saat menyeberangi jembatan bambu di
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup di zona hijau pada perdagangan Rabu (1/7/2026). IHSG menguat 0,92 persen atau
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM Pembangunan fasilitas Koramil 06 Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pr
PERISTIWA
MEDAN Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke436 berlangsung istimewa dengan kehadiran para wali kota dari berbagai daerah di Indonesia yang
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kabup
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/6/2026) malam
OLAHRAGA
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HK
PEMERINTAHAN