Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan seorang mantan pejabat pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2016.
Tersangka berinisial ES (63 tahun) merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di instansi tersebut.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.
"Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Edmon di hadapan awak media.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025, sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.
Kasus ini mencuat usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, yang mengungkap ketekoran kas pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Proses hukum terhadap kasus ini telah lebih dulu menjerat mantan bendahara pengeluaran, Pianus Laowo, yang kini menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Desember 2024.
Melalui proses penyelidikan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan adanya indikasi keterlibatan ES dalam aliran dana yang bermasalah.
Audit Inspektorat Daerah Nias Selatan pada Juni 2024 mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,18 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ES dikenakan jeratan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kajari Edmon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dan membuka ruang bagi pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan bukti kuat," tegas Edmon.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Nias Selatan berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus-kasus lama secara profesional, termasuk dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan profesional.
Publik pun diharapkan dapat memberikan dukungan moril terhadap upaya pemberantasan korupsi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan generasi mendatang.*
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL