Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
NIAS SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan seorang mantan pejabat pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung tahun anggaran 2016.
Tersangka berinisial ES (63 tahun) merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di instansi tersebut.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Senin (1/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen.
"Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga langsung kami tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Edmon di hadapan awak media.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–02/L.2.30/Fd.2/09/2025, sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2016.
Kasus ini mencuat usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, yang mengungkap ketekoran kas pada pendidikan/" target="_blank">Dinas Pendidikan Nias Selatan.
Proses hukum terhadap kasus ini telah lebih dulu menjerat mantan bendahara pengeluaran, Pianus Laowo, yang kini menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Desember 2024.
Melalui proses penyelidikan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan adanya indikasi keterlibatan ES dalam aliran dana yang bermasalah.
Audit Inspektorat Daerah Nias Selatan pada Juni 2024 mencatat total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,18 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ES dikenakan jeratan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kajari Edmon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK