BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik

Razali - Jumat, 20 Juni 2025 20:11 WIB
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik (foto: rzali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT - Sudah tiga tahun berlalu sejak Masri Purba melaporkan dugaan pencurian ke Polres Langkat pada 28 Desember 2022, namun hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal ini memicu keprihatinan, baik dari pihak Masri maupun kuasa hukumnya, Benson Gurusinga, S.H., M.H.

Dalam keterangan persnya pada Rabu (18/6/2025), Benson menyayangkan lambannya penanganan laporan bernomor LPB 1270/12/2022, meskipun sudah menyerahkan bukti tambahan berupa BPKB mobil atas nama almarhum istri Masri serta surat permohonan penyitaan brankas pada Februari dan Maret 2025.

"Surat penyerahan bukti tambahan itu tanggal 5 Februari… namun nyatanya tidak ada tanggapan," ujar Benson.

Baca Juga:

"Padahal, bukti tersebut bisa membantu penyidik mencerahkan perkara ini".

Kuasa hukum menilai ada kejanggalan karena BPKB saat ini dikontrol pihak lain tanpa dasar hukum, sementara status laporan masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum naik ke penyidikan (sidik). Mereka mendesak agar pihak yang menguasai BPKB segera dipanggil untuk diperiksa dan dokumen disita secara resmi.

Baca Juga:

Masri menegaskan harapannya kepada Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo agar mempercepat proses hukum yang telah membeku selama tiga tahun.

"Saya mohon laporan saya segera diproses karena sudah tiga tahun tidak ditanggapi pihak kepolisian."

Respons dari Polres Langkat

Menanggapi tekanan ini, Panit Pidum Polres Langkat, Popy Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan:

"Laporan atas nama Bapak Masri Purba dalam waktu dekat ini akan segera kami proses."

Hak korban tertunda – Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, korban berhak mendapatkan penanganan cepat atas laporannya, baik lisan maupun tertulis.

Penegakan hukum jadi dipertanyakan – Minimnya respons terhadap bukti signifikan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN
Kepala BNN Kabupaten Asahan Dicopot Menyusul Kasus Perampokan Bersenjata oleh Anggota
5 Pelaku Judol di DIY Diduga Akali Sistem dan Rugikan Bandar, Komisi III DPR RI: Bisa Ajak Kerja Sama
Bukan Drama Politik, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Berdasarkan Fakta
Kepala BNN Tegaskan Sanksi Pemecatan Bagi Oknum Pegawai BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata
Korupsi Kredit BUMN: Kejati Sumsel Amankan Rp506 Miliar Uang Tunai
komentar
beritaTerbaru