PLN: Blackout Sumatera Telan Kerugian Rp80 Miliar
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
SEMARANG –Aipda Robig Zaenudin resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus penembakan terhadap Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah secara terbuka dan diawasi pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan kecepatan Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami mengikuti prosesnya dari awal hingga akhir, ini langkah positif dalam pengawasan terhadap anggota Polri,” ujar Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang etik, ada tiga keputusan penting yang dijatuhkan kepada Aipda Robig:
Perbuatan Tercela – Tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Penempatan Khusus – Pelaku menjalani sanksi penempatan khusus (pidsus) selama 14 hari. PTDH – Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.“Putusan ini sesuai dengan harapan banyak pihak. Prosesnya menjadi sinyal positif bahwa pelanggaran oleh anggota polisi dapat diuji melalui mekanisme hukum dan etik,” tambah Anam.
Selain keputusan etik, proses pidana terhadap Aipda Robig tetap bergulir. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jateng setelah dilakukan gelar perkara.
“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Robig dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keluarga Gamma menyambut baik keputusan sidang etik dan langkah hukum terhadap Aipda Robig. Ayah korban menyatakan rasa puas atas keputusan tersebut, yang dianggap memberikan keadilan bagi anaknya.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar ayah Gamma.
Kompolnas menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana Polri terus berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap anggotanya yang melanggar.
“Jika ada pelanggaran etik, maka tindakan tegas akan diambil. Jika ada pelanggaran pidana, akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkas Anam.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
(N/014)
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA bersama Satuan Mahasiswa (SATMA) BAPERA Kabupaten Batu Bara menyampaikan pernyataan sikap
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersum
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan
NASIONAL