DUGAAN SKANDAL MARK-UP MBG: SPPG Tembung 3 Belanja Bahan Baku Harian di Dua Usaha Dagang
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT - Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arham Nasution, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan aktivitas usaha perkebunan ilegal ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan ini menyasar pasangan suami istri Darwin Situmorang dan Rosmeri Purba, yang diduga menguasai dan mengelola secara ilegal lahan seluas ±170 hektare di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada media BITVonline, Arham menegaskan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan negara yang statusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau izin resmi lainnya dari instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tanah itu jelas merupakan kawasan hutan. Tidak ada IUP, tidak ada izin dari kementerian, tapi dikelola untuk usaha perkebunan oleh pihak yang tidak berhak. Ini tindakan melawan hukum dan harus dihentikan," tegas Arham Nasution, Senin (23/6/2025).
Dalam laporan tersebut, Arham juga membeberkan fakta bahwa Darwin Situmorang bukan nama baru dalam kasus serupa. Pada tahun 2016, Darwin pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan dalam kasus perambahan hutan, namun proses hukumnya terhenti tanpa kejelasan. Aktivitas pengelolaan lahan kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Rosmeri Purba, yang hingga kini tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana serius, bahkan perusakan lingkungan secara sistematis," kata Arham.
Menurut Arham, data koordinat lahan yang dikuasai terletak di 0.9000732656 LS, 100.0726780361 BT, yang termasuk ke dalam zona kawasan hutan negara berdasarkan pemetaan resmi. Ia menambahkan, surat kepemilikan yang diklaim oleh pasangan terlapor tidak sah secara hukum karena tidak berasal dari lembaga resmi negara.
Dalam laporannya ke Mabes Polri, Arham Nasution turut melampirkan dokumen pendukung, peta, serta rujukan hukum. Ia mendesak penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada:
Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 92 jo Pasal 18 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Negara harus hadir menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kepentingan-kepentingan ilegal. Jika tidak ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan supremasi hukum kita," ujar Arham.
Menurut penelusuran awal yang dilakukan Arham dan timnya, kegiatan perkebunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem lokal dan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar kawasan.
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat upaya pembinaan narapidana pengguna narkotika, psikotro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar Rully Chairul Azwar membahas peluang pengembangan bisnis pengolahan sampah di Indonesia. Pembahasan
NASIONAL
JAKARTA Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional semakin menguat. Sejumlah pihak, mulai dari
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui penandatanga
PENDIDIKAN
SAMARINDA Keberadaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas&039ud di Singapura menjadi sorotan publik di tengah kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) berada pada kategori sedang hingga tidak sehat pada Rabu (14/10/2026). Ber
KESEHATAN
MEDAN Sebaran asap terdeteksi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofis
KESEHATAN
BATU BARA Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA La
NASIONAL