BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Sidang Kasus Peng3roy0kan Hennita Wati Lubis Ditunda, Aktivis Padangsidimpuan Kecewa dan Soroti Etika Hakim

Ronald Harahap - Selasa, 24 Juni 2025 09:10 WIB
124 view
Sidang Kasus Peng3roy0kan Hennita Wati Lubis Ditunda, Aktivis Padangsidimpuan Kecewa dan Soroti Etika Hakim
Aplikasi online Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (foto: ronald hrp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL - Persidangan lanjutan kasus pengeroyokan yang menimpa Hennita Wati Lubis, warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada pukul 14.33 WIB harus ditunda karena salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti.

Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari para aktivis dan saksi yang telah jauh-jauh datang dari Desa Sipenggeng untuk mengikuti jalannya sidang yang telah menjadi sorotan publik. Yuli Yanti Siregar, salah satu saksi yang dihadirkan, menyampaikan rasa kecewanya.

"Sekarang sudah teknologi canggih, semestinya tadi pagi kita diberitahu bahwa salah satu hakim ada yang cuti. Kita jauh loh dari Sipenggeng," ujarnya geram.

Baca Juga:

Yuli juga menyoroti etika dan komunikasi pihak pengadilan yang dinilainya kurang menghargai masyarakat pencari keadilan.

"Menurut hemat saya, para pejabat di negara ini harus punya etika dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Semestinya hakim di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menghormati masyarakat yang hadir dalam persidangan," lanjutnya.

Sorotan Aktivis: Etika Hakim, Fokus Pokok Perkara, dan Isu Kekerasan terhadap Perempuan

Sidang kasus ini menjadi perhatian luas sejak digelar pertama kali. Pada Selasa (17/6/2025) lalu, sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian korban berlangsung memanas. Saat itu, saksi korban Hennita Wati Lubis hadir langsung memberikan kesaksian terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpanya pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Namun dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutan Raja Harahap, SH, mencoba mengaitkan kasus tersebut dengan isu sengketa lahan. Hal ini menimbulkan protes dari para aktivis yang hadir.

"Saya tertawa saat kuasa hukum terdakwa mencoba mengalihkan fokus perkara. Padahal jelas ini kasus penganiayaan. Majelis Hakim harusnya fokus membuktikan apakah benar telah terjadi kekerasan terhadap Hennita," tegas Fachrul Rozy Pulungan, aktivis yang mengikuti jalannya sidang.

Fachrul juga mengingatkan bahwa hukum negara dan agama melarang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan berharap majelis hakim memiliki kepekaan terhadap isu tersebut.

Desakan Aktivis: Hakim Harus Profesional, Netral, dan Berintegritas

Musno Saidi Siregar, aktivis sosial yang dikenal vokal di Kota Padangsidimpuan, turut memberikan pernyataan keras mengenai pentingnya netralitas dan profesionalisme hakim dalam perkara ini.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Aktivis Soroti Sidang Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng: "Ingat Bu Hakim Ketua! Kekerasan Terhadap Perempuan, Tidak Dibenarkan!
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng Digelar di PN Padangsidimpuan, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa
komentar
beritaTerbaru