
Sarjana Kian Sulit Dapat Kerja, Sertifikasi Keahlian Jadi Kunci Baru di Dunia Profesional
JAKARTA Fenomena banyaknya lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan kini makin nyata terlihat. Tak sedikit dari mereka yang ak
NasionalTAPSEL - Persidangan lanjutan kasus pengeroyokan yang menimpa Hennita Wati Lubis, warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang seharusnya digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada pukul 14.33 WIB harus ditunda karena salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti.
Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari para aktivis dan saksi yang telah jauh-jauh datang dari Desa Sipenggeng untuk mengikuti jalannya sidang yang telah menjadi sorotan publik. Yuli Yanti Siregar, salah satu saksi yang dihadirkan, menyampaikan rasa kecewanya.
"Sekarang sudah teknologi canggih, semestinya tadi pagi kita diberitahu bahwa salah satu hakim ada yang cuti. Kita jauh loh dari Sipenggeng," ujarnya geram.
Baca Juga:
Yuli juga menyoroti etika dan komunikasi pihak pengadilan yang dinilainya kurang menghargai masyarakat pencari keadilan.
"Menurut hemat saya, para pejabat di negara ini harus punya etika dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Semestinya hakim di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menghormati masyarakat yang hadir dalam persidangan," lanjutnya.
Sorotan Aktivis: Etika Hakim, Fokus Pokok Perkara, dan Isu Kekerasan terhadap Perempuan
Sidang kasus ini menjadi perhatian luas sejak digelar pertama kali. Pada Selasa (17/6/2025) lalu, sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian korban berlangsung memanas. Saat itu, saksi korban Hennita Wati Lubis hadir langsung memberikan kesaksian terkait peristiwa pengeroyokan yang menimpanya pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sutan Raja Harahap, SH, mencoba mengaitkan kasus tersebut dengan isu sengketa lahan. Hal ini menimbulkan protes dari para aktivis yang hadir.
"Saya tertawa saat kuasa hukum terdakwa mencoba mengalihkan fokus perkara. Padahal jelas ini kasus penganiayaan. Majelis Hakim harusnya fokus membuktikan apakah benar telah terjadi kekerasan terhadap Hennita," tegas Fachrul Rozy Pulungan, aktivis yang mengikuti jalannya sidang.
Fachrul juga mengingatkan bahwa hukum negara dan agama melarang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan berharap majelis hakim memiliki kepekaan terhadap isu tersebut.
Desakan Aktivis: Hakim Harus Profesional, Netral, dan Berintegritas
Musno Saidi Siregar, aktivis sosial yang dikenal vokal di Kota Padangsidimpuan, turut memberikan pernyataan keras mengenai pentingnya netralitas dan profesionalisme hakim dalam perkara ini.
JAKARTA Fenomena banyaknya lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan kini makin nyata terlihat. Tak sedikit dari mereka yang ak
NasionalBANDA ACEH Pimpinan Daerah (PD) &039Aisyiyah Kabupaten Aceh Besar resmi meluncurkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) &039Aisyiyah
PendidikanJAKARTA Polemik berkepanjangan terkait krisis infrastruktur dan keterisolasian Pulau Enggano akhirnya masuk ke meja rapat koordinasi nasion
NasionalMEDAN Sebuah rumah semi permanen di kawasan padat penduduk Jalan Setia Budi, Pasar II, Gang Karya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan
PeristiwaJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dengan p
EkonomiJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare,
EntertainmentBONDOWOSO Pada momen panen raya Kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, para petani kopi di Bondowoso menyampaikan kel
Pertanian AgribisnisMEDAN Kota Medan bersiap menyambut perhelatan budaya terbesar tahun ini, Pesta Seni Medan 2025, yang akan digelar di Taman Budaya Medan mul
Seni dan BudayaTAPTENG Pemerintah Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pra Pelaksan
PemerintahanJAKARTA Pengembalian empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menandai langkah penting dal
Nasional