Feby Tobing juga menjelaskan kemungkinan pola penyelesaian konflik tanah Sari Rejo antara mayasarakat dengan TNI AU. Menurutnya, masyarakat nantinya akan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sedang TNI AU akan diberikan Hak Pengelolan (HPL).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kakanwil BPN Sumut akhir Mei 2025 lalu, melakukan pertemuan dengan masyarakat Sari Rejo di Kantor Camat Medan Polonia. Dalam pertemuan itu, Kakanwil BPN Sumut menjanjikan segera menyelesaikan sengketa tanah Sari Rejo.
"Karena itulah, hari ini kami datang ke Kanwil BPN Sumut untuk mempertanyakan sejauh mana progress penyelesaiannya. Syarat-syarat administratif apa saja yang harus dilengkapi masyarakat, untuk proses penyelesaian penerbitan SHGB itu?," jelas Riwayat Pakpahan.
Konflik tanah Sari Rejo antara masyarakat Kelurahan Sari Rejo dengan TNI AU sudah berlangsung selama puluhan tahun. Konflik ini berawal dari klaim TNI AU atas 590 hektar tanah di Kelurahan Sari Rejo tersebut.
Dari 590 hektar tanah itu, 260 hektar adalah tanah pemukiman ribuan Kepala Keluarga (KK) masyarakat Kelurahan Sari Rejo. Sedang 330 hektar lagi dikuasai TNI AU, termasuk di antaranya Panglan Udara (Lanud) Suwondo, eks Bandara Polonia Medan dan sejumlah asrama TNI AU.*