Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp515 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa waktu mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap ahli dan saksi lainnya.*