BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Dugaan Pungli di Puskesmas Sayurmatinggi Mengemuka, ASN Dilaporkan ke Polisi

Ronald Harahap - Rabu, 25 Juni 2025 17:21 WIB
Dugaan Pungli di Puskesmas Sayurmatinggi Mengemuka, ASN Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ER yang bertugas di UPT Puskesmas Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (24/6/2025) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL).

Ketua GAPERTA, Steven, menyampaikan bahwa ER diduga kuat meminta dan menerima uang dari sejumlah tenaga kesehatan sukarela (TKS) yang ingin diangkat menjadi THL maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:

"Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang terjadi di UPT Puskesmas Sayurmatinggi. Modusnya, ER menjanjikan pengangkatan sebagai THL atau PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," kata Steven dalam keterangan persnya.

Steven menjelaskan, peristiwa dugaan pungli tersebut terjadi pada tahun 2023, dan dilakukan dalam dua tahap pembayaran.

Baca Juga:

Uang pertama dibayarkan di rumah ER di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, dan pelunasan dilakukan saat ER mendatangi rumah korban.

Bukti kwitansi pembayaran bermaterai turut disertakan dalam laporan.

GAPERTA menilai bahwa ER tidak bekerja sendiri.

Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Kami yakin ini bukan kerja satu orang. Patut diduga ada sistem yang berjalan di balik praktik ini. Aparat penegak hukum harus menyelidiki lebih dalam," tegas Steven.

Lebih lanjut, GAPERTA menyebut bahwa pengangkatan honorer THL pada tahun 2023 sudah tidak memiliki dasar hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral! Dugaan Pungli di Jalur Wisata Air Terjun Dwi Warna, Pemkab Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
Ketua DPRD Sumut Sesalkan Siswi Putus Sekolah karena Iuran Rekreasi: Pungli Harus Dihentikan!
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Biaya Masuk Kawasan Proyek, Pungli Diminta Segera Dilaporkan
Dugaan Pungli di PT. SAE Tapanuli Selatan, Calon Karyawan Diminta Setor Uang ke HRD
Menteri Agama Bantah Isu Pungli dalam Safari Wukuf Haji 2025, Tegaskan Layanan Gratis
Bupati Langkat Minta Aparat Tangkap Pelaku Pungli di Objek Wisata Tangkahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru