BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 20:54 WIB
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Empat terdakwa kurir sabu-sabu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di kawasan Brigjen Katamso.

Dua pelaku, Puji Minarto dan Sahrial, ditangkap dan ditemukan membawa 20 kilogram sabu dalam kendaraan.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa total sabu yang dibawa adalah 40 kilogram.

Sebanyak 20 kg lainnya telah diturunkan di wilayah Sibiru-biru, dan diserahkan kepada Benyamin Sembiring.

Baca Juga:

Polisi kemudian menangkap Benyamin, yang mengaku telah menyerahkan barang itu kepada Senta Sitepu.

Penggerebekan di rumah Senta membuahkan hasil, yaitu 20 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam satu karung.

Keempat pelaku yang disebut sebagai jaringan pengedar besar di wilayah Sumatera langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi target operasi jangka panjang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah lebih dari lima gram diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Namun di sisi lain, dissenting opinion dari hakim anggota menjadi catatan penting dalam praktik peradilan pidana, terutama dalam mempertimbangkan peran, rekam jejak hukum, dan kondisi sosial para terdakwa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras atas masih masifnya peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang memerlukan kerja sama intensif antarinstansi, serta upaya preventif yang menyasar akar permasalahan sosial dan ekonomi pelaku.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Sabu, Dua Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap
Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja, Lima Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru