Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Keempatnya adalah Senta Sitepu (40) sebagai pengendali utama, serta tiga kurir yakni Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahrial dengan pidana mati," ucap Hakim Philip saat membacakan amar putusan yang juga berlaku bagi tiga terdakwa lainnya.
Namun dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Anggota II, Pinta Uli Br Tarigan.
Ia menyatakan bahwa tiga terdakwa, yakni Puji, Sahrial, dan Benyamin, seharusnya hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Menurut Pinta, ketiganya hanya berperan sebagai kurir dan melaksanakan perintah dari Senta Sitepu, yang merupakan otak sekaligus pengendali peredaran 40 kg sabu tersebut.
Ia juga mempertimbangkan bahwa ketiganya belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Mereka hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki peran dominan dalam distribusi narkoba. Hukuman seumur hidup masih memberi ruang untuk penyesalan dan pertemuan dengan anak-istri mereka," ujar Pinta Uli dalam pertimbangannya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi intelijen, polisi memburu sebuah mobil yang diduga membawa narkotika di kawasan Titi Kuning, Medan Johor.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di kawasan Brigjen Katamso.
Dua pelaku, Puji Minarto dan Sahrial, ditangkap dan ditemukan membawa 20 kilogram sabu dalam kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa total sabu yang dibawa adalah 40 kilogram.
Sebanyak 20 kg lainnya telah diturunkan di wilayah Sibiru-biru, dan diserahkan kepada Benyamin Sembiring.
Polisi kemudian menangkap Benyamin, yang mengaku telah menyerahkan barang itu kepada Senta Sitepu.
Penggerebekan di rumah Senta membuahkan hasil, yaitu 20 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam satu karung.
Keempat pelaku yang disebut sebagai jaringan pengedar besar di wilayah Sumatera langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi target operasi jangka panjang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah lebih dari lima gram diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
Vonis mati yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Namun di sisi lain, dissenting opinion dari hakim anggota menjadi catatan penting dalam praktik peradilan pidana, terutama dalam mempertimbangkan peran, rekam jejak hukum, dan kondisi sosial para terdakwa.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras atas masih masifnya peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang memerlukan kerja sama intensif antarinstansi, serta upaya preventif yang menyasar akar permasalahan sosial dan ekonomi pelaku.*
(d/a008)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK