BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 20:54 WIB
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Empat terdakwa kurir sabu-sabu ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Keempatnya adalah Senta Sitepu (40) sebagai pengendali utama, serta tiga kurir yakni Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37), dan Benyamin Sembiring (38).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/6/2025), Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahrial dengan pidana mati," ucap Hakim Philip saat membacakan amar putusan yang juga berlaku bagi tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga:

Namun dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Anggota II, Pinta Uli Br Tarigan.

Ia menyatakan bahwa tiga terdakwa, yakni Puji, Sahrial, dan Benyamin, seharusnya hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Menurut Pinta, ketiganya hanya berperan sebagai kurir dan melaksanakan perintah dari Senta Sitepu, yang merupakan otak sekaligus pengendali peredaran 40 kg sabu tersebut.

Ia juga mempertimbangkan bahwa ketiganya belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Mereka hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki peran dominan dalam distribusi narkoba. Hukuman seumur hidup masih memberi ruang untuk penyesalan dan pertemuan dengan anak-istri mereka," ujar Pinta Uli dalam pertimbangannya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi intelijen, polisi memburu sebuah mobil yang diduga membawa narkotika di kawasan Titi Kuning, Medan Johor.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di kawasan Brigjen Katamso.

Dua pelaku, Puji Minarto dan Sahrial, ditangkap dan ditemukan membawa 20 kilogram sabu dalam kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa total sabu yang dibawa adalah 40 kilogram.

Sebanyak 20 kg lainnya telah diturunkan di wilayah Sibiru-biru, dan diserahkan kepada Benyamin Sembiring.

Polisi kemudian menangkap Benyamin, yang mengaku telah menyerahkan barang itu kepada Senta Sitepu.

Penggerebekan di rumah Senta membuahkan hasil, yaitu 20 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam satu karung.

Keempat pelaku yang disebut sebagai jaringan pengedar besar di wilayah Sumatera langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi target operasi jangka panjang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah lebih dari lima gram diancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini mencerminkan sikap tegas pengadilan terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Namun di sisi lain, dissenting opinion dari hakim anggota menjadi catatan penting dalam praktik peradilan pidana, terutama dalam mempertimbangkan peran, rekam jejak hukum, dan kondisi sosial para terdakwa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras atas masih masifnya peredaran narkoba di Sumatera Utara, yang memerlukan kerja sama intensif antarinstansi, serta upaya preventif yang menyasar akar permasalahan sosial dan ekonomi pelaku.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Warga Belawan Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Bakar Motor Polisi
Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati di PN Medan
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Sabu, Dua Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap
Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja, Lima Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru