TPL Mangkir, Gugatan KLH atas Kerusakan Lingkungan di Sumut Tetap Berlanjut
MEDAN Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hid
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN -Kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan kembali memicu gelombang protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) itu menyerukan desakan agar Kejari menindaklanjuti dugaan keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk unsur birokrasi seperti Inspektorat, pendamping desa, dan pejabat Pemko lainnya, yang dinilai turut mengetahui bahkan membiarkan praktik pemotongan ADD sebesar 18 persen.
Baron Harahap, tokoh masyarakat sekaligus pimpinan Ormas GEMMA PETA INDONESIA, menilai kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut korupsi ADD di Padangsidimpuan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mengingat terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) No. 22 Tahun 2023 turut melibatkan berbagai unsur birokrasi.
"Kasus ini bukan hanya soal satu orang honorer yang divonis, tapi sistem yang rusak. Ini korupsi berjamaah. Jangan berhenti di Akhirudin Nasution," tegas Baron kepada awak media.
Dalam persidangan sebelumnya, Akhirudin, seorang tenaga honorer di Dinas PMD Padangsidimpuan, telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, massa aksi menilai hukuman ini belum menyentuh aktor intelektual di balik kebijakan pemotongan ADD yang merugikan keuangan negara.
Koordinator Aksi, Rizky Muda, mendesak Kejari agar bersikap transparan dan profesional. "Kami ingin Kejari menjelaskan secara terbuka peran AN dan menyeret otak di balik pemotongan ADD ke meja hijau," ujarnya dalam pernyataan sikap.
Massa aksi juga menyoroti lambannya penyelesaian sejumlah kasus hukum lainnya, termasuk perkara praperadilan Mustapa Kamal Siregar dan Husin Nasution, di mana Kejari dinilai tidak mampu membuktikan alat bukti yang sah.
"Jika Kepala Kejari tidak mampu bekerja secara profesional, lebih baik mundur dari jabatannya," seru massa.
Baron Harahap menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan meminta Jaksa Agung Pengawas mengevaluasi kinerja Kasi Intel Kejari. Ia juga menegaskan bahwa GEMMA PETA INDONESIA akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika aspirasi mereka diabaikan.*
MEDAN Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hid
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 100 ton beras untuk warga terdampak ba
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan iuran anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) akan dialokasikan salah satunya
POLITIK
NIAS SELATAN Kasus dugaan korupsi Dana Dacil di Nias Selatan hingga kini masih berputarputar di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dengan melakuk
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Regional Office (RO) Denpasar menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2025 sebagai forum s
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan siap dihukum mati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cab
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik. Pekan
POLITIK
MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Peme
HUKUM DAN KRIMINAL