Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026).
Gugatan ini terkait dugaan kerusakan lingkungan yang memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Desember 2025.
Dalam persidangan perdana, penggugat KLH dan tergugat PT TBS hadir, sementara PT TPL tidak menghadiri sidang.
Baca Juga:
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, majelis hakim menetapkan perkara masuk tahap mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Hakim Efrata Tarigan dari PN Medan.
Namun mediasi yang sedianya digelar langsung ditunda karena mediator masih menjalani agenda persidangan lain. Jadwal mediasi baru akan diinformasikan kembali pekan depan.
Ketidakhadiran PT TPL juga dicatat oleh majelis dan dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya, yakni 3 Februari 2026.
"Tadi TPL tidak hadir. Nanti akan diagendakan kembali pada 3 Februari," kata Sri Indrawati, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum KLH.
Sementara itu, kuasa hukum PT TBS, Fery Kurniawan, menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif.
"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum sampai selesai. Namun penegakan hukum ini harus dilakukan secara adil," ujarnya.
Gugatan KLH ini menyoroti degradasi ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang berdampak pada banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.