Dino Patti Djalal Ungkap SBY Tak Pernah Tergoda Perpanjang Kekuasaan Selama Dua Periode Jabatannya
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
JAKARTA— Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hasto mengaku sempat diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP, bahkan disertai dengan ancaman kriminalisasi.
"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," ujar Hasto di hadapan majelis hakim saat menanggapi pertanyaan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Menurut Hasto, orang yang tak ia sebut identitasnya itu menyampaikan desakan mundur kepada sejumlah kader PDIP lainnya, termasuk anggota DPR RI Deddy Sitorus dan Ronny Talapesy.
Bahkan, Ronny ikut mendengar langsung percakapannya terkait ancaman tersebut.
"Saya harus mundur sebagai Sekjen. Kalau tidak, maka saya akan ditersangkakan dan dipenjara," ungkapnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasto telah turut serta menyuap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Uang tersebut diberikan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas melalui skema PAW, meski tidak memenuhi syarat perolehan suara.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan tim hukum PDIP dan orang-orang kepercayaannya seperti Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengawal proses hukum hingga mengupayakan lobi ke Mahkamah Agung.
Pernyataan Hasto soal adanya pihak yang memaksanya mundur dan mengancam akan mempidanakan menambah dinamika politik dalam kasus ini.
Hasto sendiri membantah seluruh tuduhan korupsi dan menyebut keterlibatannya hanya dalam konteks administratif sebagai pengurus partai.
Sidang pun masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa lainnya.*
(tb/a008)
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, mengungka
POLITIK
PADANG LAWAS Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk bersiap menghadapi percepatan perubahan teknologi, ter
NASIONAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena memilih berjalan kaki dari Rumah Jabatan menuju Kantor Gubernur NT
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengakui telah mencuri emas milik atasannya sekaligus membakar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus dialog interaktif bersama Karang
PEMERINTAHAN
SOLO Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden ke7 Joko Widodo. Majelis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi mengonfirmasi peluncuran ponsel flagship terbarunya, Redmi K90 Max, yang dijadwalkan hadir pada akhir April 2026. Menjela
SAINS DAN TEKNOLOGI