MEDAN -Aksi tidak terpuji dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono, anggota Polantas dari Polrestabes Medan. Ia terekam melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu dari seorang pengendara wanita yang melawan arus.
Aksi tersebut viral setelah video kejadian beredar luas di media sosial, memicu reaksi publik dan kritik terhadap institusi kepolisian.
Dalam video klarifikasi yang diterima redaksi pada Jumat (27/6/2025), Aiptu Rudi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya.
"Saya, Aiptu Rudi, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah mencoreng nama Polri, khususnya Pak Kasat Lantas yang selalu mengingatkan kami dalam apel pagi agar tidak melakukan pungli," ujarnya.
Ia mengakui bahwa dirinya khilaf dan telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Polri.
"Yang kemarin itu seharusnya saya tindak dengan penilangan karena pengendara melawan arus. Tapi saya lalai. Saya manusia biasa yang tak luput dari kekhilafan," ungkapnya.
Aiptu Rudi juga menegaskan bahwa itu adalah kali pertama dirinya melakukan pungli, dan kini telah menerima sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan akan menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Saya akan memberikan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan. Saya juga bertanggung jawab penuh jika ada pihak yang dirugikan, silakan hubungi saya langsung," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum, terutama di mata masyarakat yang membutuhkan rasa keadilan dan keteladanan dari pihak berwajib.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Viral Pungli Rp100 Ribu, Aiptu Rudi Minta Maaf: Saya Khilaf dan Siap Terima Sanksi