Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
MEDAN– Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dari tiga tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAS (29), warga Jalan Titi Papan, Medan Petisah; MJN (24), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa Lama, Kota Langsa; dan ARL (29), warga Jalan Sei Deli, Silalas, Medan Barat.
"Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 58.750 butir. Ini merupakan jaringan narkoba internasional," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6/2025).
Pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Sabtu (21/6) di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Helvetia, Medan.
Saat itu, polisi menyita 1 kg sabu dan menangkap dua tersangka: MAS dan MJN.
"Dari interogasi keduanya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ARL di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan ARL, disita 19 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi," jelas Gidion.
MAS dan MJN mengaku telah beberapa kali mengantar sabu atas perintah YW yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sedangkan ARL berperan sebagai perantara sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
Ia mengaku dijanjikan upah Rp20 juta jika seluruh narkoba berhasil terjual.
"ARL sudah beberapa kali menjadi perantara jual beli sabu dan juga sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.*
(sp/a008)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN