BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji 2024, Nasaruddin: Tahun Ini Dijamin Tak Ada

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 15:42 WIB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Haji 2024, Nasaruddin: Tahun Ini Dijamin Tak Ada
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (foto: tangkapan layar yt Rhoma Irama Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepemimpinannya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji pada tahun 2024.

"Yang penting 2025 ini, insya Allah kami jamin gak ada," ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

Nasaruddin mengaku tidak mengetahui detail ihwal dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahun sebelumnya, saat Kementerian Agama masih dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

"Yang 2024 saya gak tau," katanya singkat.

Sementara itu, KPK memastikan bahwa penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan haji masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pendakwah kondang Khalid Basalamah, untuk mengumpulkan informasi dan menyusun konstruksi perkara.

"Informasi yang disampaikan oleh Khalid sangat membantu dalam proses penyelidikan," kata Budi.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meskipun hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini mencuat dari empat laporan masyarakat, termasuk laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.

Ketua GAMBU, Arya, menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kemenag terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus hingga 50 persen secara sepihak.

"Jika benar, maka terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Arya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan kesepakatan Rapat Panja Haji pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 haji khusus.

Namun, data terbaru yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024 menunjukkan perubahan signifikan.

Dalam rapat tersebut, Kemenag diduga secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus naik menjadi 27.680 jemaah, melampaui batas maksimal 8 persen sesuai undang-undang.

Publik pun mempertanyakan langkah Kemenag saat itu dan menilai pengalihan kuota secara diam-diam ini mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat.*

(tt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru