
Kodim 1617/Jembrana Gelar Wisuda Purna Tugas, 80 Anggota TNI dan PNS Diwisuda dengan Haru
Jembrana, Bali Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Apel Kodim 1617/Jembrana, Senin pagi (18/8/2025), saat sebanyak 80
NasionalBANDA ACEH – Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemuda.
Dalam Seminar Nasional yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu (25/6), isu ini menjadi sorotan utama para pakar dan peserta.
Seminar bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" ini menghadirkan sederet tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.
Baca Juga:
Salah satu kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.
Ia menilai usulan menyatukan peran penyidik (polisi) dan penuntut (jaksa) dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta mengancam prinsip due process of law.
Baca Juga:
"Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 Ayat 6. Menyatukan keduanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka potensi lahirnya lembaga superbody," ujar Heri dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Heri juga mengingatkan bahaya overlapping kewenangan dalam praktik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.
Menurutnya, situasi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.
Senada, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, juga menyatakan penolakannya terhadap usulan integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru justru menghendaki pembagian kewenangan yang jelas demi menjamin akuntabilitas dan independensi penegakan hukum.
"Jangan sampai revisi KUHAP justru melemahkan posisi polisi sebagai penyidik. Kita butuh sistem hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan dominasi lembaga tertentu," tegas Syarbaini.
Menanggapi kritik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiono, menegaskan bahwa draf RKUHAP masih menjunjung tinggi pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.
Jembrana, Bali Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Apel Kodim 1617/Jembrana, Senin pagi (18/8/2025), saat sebanyak 80
NasionalTAPSEL Semangat nasionalisme mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Sarogodung, Kecamatan
NasionalLONDON Grup musik Kpop global, Blackpink, memberikan penghormatan kepada grup legendaris Spice Girls dalam penampilan penutupan tur dua h
EntertainmentJAKARTA Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta terpantau lancar pada Senin (18/8) pagi, seiring dengan penetapan cuti be
NasionalSIMALUNGUN Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia di
NasionalPANGKAL PINANG Kasus hukum yang melibatkan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,
KesehatanDENPASAR Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Korem 163/Wira Satya bersama warga lingkungan Wira Satya me
NasionalBatu Bara Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM)
NasionalJakarta PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menyerahkan bantuan 20 kursi roda dan 80 paket sembako kepada Legiun Veteran Republik Ind
NasionalBATU BARA Prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Tim Mini Soccer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara setelah meraih
Olahraga