BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?

T.Jamaluddin - Minggu, 29 Juni 2025 12:50 WIB
59 view
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dan akademisi Universitas Syiah Kuala, Dr. H. Taqwaddin Husen. (Foto: T. Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemuda.

Dalam Seminar Nasional yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu (25/6), isu ini menjadi sorotan utama para pakar dan peserta.

Seminar bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" ini menghadirkan sederet tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.

Baca Juga:

Salah satu kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.

Ia menilai usulan menyatukan peran penyidik (polisi) dan penuntut (jaksa) dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta mengancam prinsip due process of law.

Baca Juga:

"Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 Ayat 6. Menyatukan keduanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka potensi lahirnya lembaga superbody," ujar Heri dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Heri juga mengingatkan bahaya overlapping kewenangan dalam praktik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.

Menurutnya, situasi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Senada, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, juga menyatakan penolakannya terhadap usulan integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan.

Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru justru menghendaki pembagian kewenangan yang jelas demi menjamin akuntabilitas dan independensi penegakan hukum.

"Jangan sampai revisi KUHAP justru melemahkan posisi polisi sebagai penyidik. Kita butuh sistem hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan dominasi lembaga tertentu," tegas Syarbaini.

Menanggapi kritik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiono, menegaskan bahwa draf RKUHAP masih menjunjung tinggi pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum dan Pemuda Aceh Tolak Penyatuan Penyidik dan Penuntut dalam RKUHAP
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Jejak Hakim Bismar Siregar dari Baringin Sipirok ke Puncak Peradilan Indonesia
komentar
beritaTerbaru