
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Bersepeda Santai Bersama Pejabat Utama dan Personel Polres
MUARO JAMBI Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan SIK MH, menggelar kegiatan bersepeda santai bersama para pejabat utama dan persone
NasionalBANDA ACEH – Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemuda.
Dalam Seminar Nasional yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu (25/6), isu ini menjadi sorotan utama para pakar dan peserta.
Seminar bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" ini menghadirkan sederet tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.
Baca Juga:
Salah satu kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.
Ia menilai usulan menyatukan peran penyidik (polisi) dan penuntut (jaksa) dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta mengancam prinsip due process of law.
Baca Juga:
"Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 Ayat 6. Menyatukan keduanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka potensi lahirnya lembaga superbody," ujar Heri dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Heri juga mengingatkan bahaya overlapping kewenangan dalam praktik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.
Menurutnya, situasi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.
Senada, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, juga menyatakan penolakannya terhadap usulan integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru justru menghendaki pembagian kewenangan yang jelas demi menjamin akuntabilitas dan independensi penegakan hukum.
"Jangan sampai revisi KUHAP justru melemahkan posisi polisi sebagai penyidik. Kita butuh sistem hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan dominasi lembaga tertentu," tegas Syarbaini.
Menanggapi kritik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiono, menegaskan bahwa draf RKUHAP masih menjunjung tinggi pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.
MUARO JAMBI Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan SIK MH, menggelar kegiatan bersepeda santai bersama para pejabat utama dan persone
NasionalJAWA TENGAH Analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Gubernur Jawa Tengah,
PemerintahanMANDAILING NATAL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar kegiatan jalan santai dan s
NasionalBATU BARA Proyek jembatan penghubung antara Desa Dahari Selebar dan Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, yang merup
PemerintahanBANDA ACEH Sebanyak 392 jemaah haji Kloter 2 Debarkasi Aceh (BTJ02) tiba dengan selamat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bin
NasionalOleh Sayed Muhammad Husen, CWCPENGELOLAAN wakaf di Aceh dan Indonesia masih menghadapi masalahmasalah yang harus segera kita selesaikan,
OpiniBENOA Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Pelabuhan Benoa, Polsek Benoa bersama unsur instansi
NasionalJEMBRANA Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke73, Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Didit Daniel Adityaj
NasionalBANGLI Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di malam hari, Polsek Bangli di bawah jajaran Polres Bangli
NasionalJEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
Nasional