Tiga Gempa Kuat Guncang RI dalam Sehari, BMKG Buktikan Tak Ada yang Saling Memicu
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
BANDA ACEH – Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan pemuda.
Dalam Seminar Nasional yang digelar Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu (25/6), isu ini menjadi sorotan utama para pakar dan peserta.
Seminar bertema "Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah" ini menghadirkan sederet tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din. Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana, turut hadir sebagai keynote speaker.
Salah satu kritik paling tajam datang dari Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal.
Ia menilai usulan menyatukan peran penyidik (polisi) dan penuntut (jaksa) dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta mengancam prinsip due process of law.
"Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 Ayat 6. Menyatukan keduanya akan menimbulkan kekacauan prosedural dan membuka potensi lahirnya lembaga superbody," ujar Heri dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.
Heri juga mengingatkan bahaya overlapping kewenangan dalam praktik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.
Menurutnya, situasi ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.
Senada, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, juga menyatakan penolakannya terhadap usulan integrasi fungsi penyidikan dan penuntutan.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru justru menghendaki pembagian kewenangan yang jelas demi menjamin akuntabilitas dan independensi penegakan hukum.
"Jangan sampai revisi KUHAP justru melemahkan posisi polisi sebagai penyidik. Kita butuh sistem hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan dominasi lembaga tertentu," tegas Syarbaini.
Menanggapi kritik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Pujiono, menegaskan bahwa draf RKUHAP masih menjunjung tinggi pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.
"Polisi tetap sebagai penyidik, jaksa tetap sebagai penuntut. Tidak perlu ada kebingungan publik. Kami sudah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat," jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dan akademisi Universitas Syiah Kuala, Dr. H. Taqwaddin Husen, juga memberikan pandangan kritis.
Ia mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana saat ini terdiri dari empat pilar, yaitu penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), pembela (advokat), dan hakim.
"Adanya wacana penyatuan peran tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ini demi efisiensi, atau ada motif lain? Kita perlu hati-hati karena hal ini berpotensi melahirkan dominasi kelembagaan," ujar Taqwaddin.
Ia menambahkan bahwa meskipun wacana ini terkesan progresif, namun dampaknya bisa kontraproduktif terhadap sistem keadilan yang berimbang.
Sebagai hakim, ia menegaskan sikap netral terhadap proses legislasi, namun berharap keputusan akhir tetap berpihak pada prinsip hukum yang adil dan prosedural.
"Yang penting adalah hasil akhirnya benar-benar demi Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera dalam kerangka penegakan hukum yang profesional," pungkasnya.
Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP masih berlangsung dinamis dan kritis.
Suara dari Aceh menambah panjang daftar penolakan terhadap potensi perubahan struktural yang bisa merusak keseimbangan sistem peradilan pidana nasional.
Pemerintah dan DPR RI diharapkan lebih cermat dan terbuka terhadap aspirasi publik sebelum mengambil keputusan final atas RKUHAP yang sedang digodok.*
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 51 orang. Data tersebut meru
PERISTIWA
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nomor WhatsApp yang diblokir orang lain memang tidak akan mendapatkan notifikasi khusus dari WhatsApp. Namun, ada sejumlah tanda y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal terkait dugaan pemberian a
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah pusat bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang Flores, Nu
NASIONAL
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusu
POLITIK
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upah pengupas bawang merah sebesar Rp700 ribu per kilogram menjadi sorotan publik. Perny
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti merespons rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai meng
NASIONAL