KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, resmi didakwa atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Sidang perdana kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (30/6), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gd Agung Parnata berlangsung sesuai penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, dengan mempertimbangkan sensitivitas kasus dan usia para korban.
Dalam dakwaannya, JPU Arwin Adinata mengungkap bahwa salah satu korban berusia 5 tahun mengalami rudapaksa oleh terdakwa di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024.
Ironisnya, aksi keji tersebut direkam dan disebarluaskan di situs pornografi.
"Korban dipertemukan dengan terdakwa oleh Stefani Hedi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta," ungkap JPU dalam sidang.
Fajar didakwa melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang.
Total ada tiga korban anak yang teridentifikasi mengalami kekerasan seksual dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Fajar didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.