BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kakek Pengemudi di Medan Jadi Korban Amuk Warga

- Senin, 30 Juni 2025 17:36 WIB
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kakek Pengemudi di Medan Jadi Korban Amuk Warga
Foto: Kondisi mobil Daihatsu Sigra yang dirusak warga. (Dok. Satlantas Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria lanjut usia diamuk massa setelah diteriaki maling di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Mobil Daihatsu Sigra putih yang dikemudikan korban tampak rusak parah akibat dirusak warga.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu siang, 28 Juni 2025, di depan sebuah toko ponsel, PS Store, Kecamatan Medan Kota. Pengemudi mobil diketahui bernama Dipapalia Winata (59 tahun).

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan warga mengerumuni mobil tersebut.

Beberapa bagian mobil, seperti kaca depan, kaca belakang, serta kaca pintu kanan dan kiri, tampak pecah. Badan mobil juga penyok, dan spion patah.

Seorang pria yang diduga pengemudi tampak turun dari atas mobil dengan kondisi kacau.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, insiden bermula saat mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BA 1671 WL tersebut menyenggol pengendara sepeda motor.

Kejadian itu memicu kerumunan warga yang kemudian meneriaki pengemudi sebagai maling.

"Warga yang tersulut emosi langsung merusak mobil dan mengejar pengemudinya. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada unsur pencurian dalam insiden ini. Pengemudi dalam kondisi panik usai menyenggol motor," jelas Made.

Pihak kepolisian telah mengamankan lokasi dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian.

Mobil korban kini berada di kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi telah mendapat penanganan medis dan masih dalam kondisi trauma.

AKBP Made juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada aparat yang berwenang.

"Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan bisa dikenakan sanksi pidana. Kami akan menindak tegas pelaku perusakan maupun provokator dalam kejadian ini," tegasnya.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru