BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Kejari Sumedang Usut Dugaan Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu, Kerugian Capai Rp 2,18 Miliar

- Selasa, 01 Juli 2025 15:52 WIB
Kejari Sumedang Usut Dugaan Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu, Kerugian Capai Rp 2,18 Miliar
Proyek Tol Cisumdawu(Dok. Wika)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMEDANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) ke tahap penyidikan.

Fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kayu di kawasan hutan Perum Perhutani seluas lebih dari 100 hektare.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan bahwa praktik ilegal terjadi pada lahan yang dikelola Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, yang telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk proyek Tol Cisumdawu tahun 2019–2020.

"Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebangan kayu di lahan 100,80 hektare," ujar Adi saat ditemui di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (1/7).

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya indikasi mark-up biaya dalam kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 227 juta.

Lebih lanjut, Kejari juga menemukan dugaan penggelapan hasil penjualan kayu seperti kayu bakar dan kayu perkakas. Penjualan tersebut dilakukan tanpa pelaporan resmi dan melibatkan pemalsuan laporan pertanggungjawaban oleh oknum internal Perhutani.

Selain itu, ditemukan pula modus pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kayu tersebut dijual secara komersial oleh pihak tidak berwenang.

"Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar," ungkap Adi.

Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan, apalagi dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan Tol Cisumdawu.

"Kami akan menindak tegas setiap penyimpangan, apalagi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol," tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari telah memanggil sejumlah pihak dari internal Perhutani untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru