Jokowi Berulang Kali Tanya: Kapan Saya Bisa Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat Indonesia?
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususnya di sektor energi terbarukan dan hilirisasi mineral kritis.
Penandatanganan tiga nota kesepahaman antara kedua negara pada 3 April 2026 bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mempercepat transisi energi yang berkelanjutan.
Alfons Manibui, anggota Komisi XII DPR RI, mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencanangkan kerjasama dengan Korsel.Baca Juga:
Kerja sama ini mencakup pengembangan teknologi energi bersih seperti energi terbarukan, hidrogen, dan smart grid, serta penguatan teknologi carbon capture and storage (CCS).
Selain itu, Indonesia juga akan memperkuat pengembangan mineral kritis yang menjadi bahan baku utama untuk industri energi masa depan, terutama baterai kendaraan listrik.
"Kerja sama ini sangat penting dalam memperkuat hilirisasi mineral kritis, terutama nikel. Mengingat Indonesia menguasai sekitar 40 persen cadangan nikel dunia, ini adalah momentum strategis agar Indonesia tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga pemain utama di rantai nilai industri baterai global," ujar Alfons dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).
Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, berpotensi menjadi pusat produksi baterai kendaraan listrik (EV), seiring dengan semakin meningkatnya permintaan global terhadap kendaraan listrik.
Alfons menekankan bahwa kerja sama ini harus disertai dengan transfer teknologi yang konkret dan terukur untuk memperkuat kapasitas industri nasional dan menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Ketahanan Energi di Tengah Geopolitik Global
Selain potensi hilirisasi, kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia, terutama dalam menghadapi ketegangan geopolitik global. Salah satunya adalah potensi gangguan rantai pasokan energi akibat ketidakpastian di Timur Tengah.
"Kerja sama ini akan memperkuat kedaulatan energi Indonesia dari sisi pasokan, teknologi, dan nilai tambah ekonomi, sehingga Indonesia tidak rentan terhadap gejolak energi global," tambah Alfons.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman ini yang diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi kedua negara, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik di sektor energi.
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui dua pendekatan, yak
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut memperkuat sinergi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/M
PERISTIWA
JAKARTA DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otorita
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL