Pemerintah Indonesia saat ini masih memperjuangkan upaya non-litigasi, termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga kepada otoritas Myanmar.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kondisi AP tetap dalam pengawasan dan perlindungan negara," tambah Judha.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa AP merupakan seorang konten kreator yang aktif di media sosial.
Komisi I DPR RI telah mendesak pemerintah agar mengupayakan pembebasan AP melalui jalur diplomatik, termasuk kemungkinan amnesti atau deportasi.*