BREAKING NEWS
Selasa, 19 Agustus 2025

Selebgram WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Pastikan Kondisinya Selamat

Justin Nova - Rabu, 02 Juli 2025 08:19 WIB
Selebgram WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Pastikan Kondisinya Selamat
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membenarkan adanya penahanan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar.

AP, yang diketahui merupakan seorang selebgram, ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar atas tuduhan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang di negara tersebut.

Informasi mengenai penangkapan AP pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6).

Baca Juga:

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Selasa (1/7).

AP didakwa melanggar beberapa undang-undang di Myanmar, yakni Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Baca Juga:

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan Myanmar memvonis AP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, AP menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.

Kemlu menegaskan bahwa sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah memberikan perlindungan maksimal terhadap AP.

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, memberikan pendampingan langsung saat pemeriksaan, serta memastikan pembelaan oleh pengacara," jelas Judha.

Terkait kondisi AP, Kemlu memastikan yang bersangkutan dalam keadaan selamat.

Judha menyampaikan bahwa orang tua AP baru-baru ini telah mengunjungi AP di penjara.

"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia saat ini masih memperjuangkan upaya non-litigasi, termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga kepada otoritas Myanmar.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kondisi AP tetap dalam pengawasan dan perlindungan negara," tambah Judha.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa AP merupakan seorang konten kreator yang aktif di media sosial.

Komisi I DPR RI telah mendesak pemerintah agar mengupayakan pembebasan AP melalui jalur diplomatik, termasuk kemungkinan amnesti atau deportasi.*

(kp/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Dua Warga Malaysia Jadi Korban Pembakaran di Bangkok, Keamanan Wisatawan Jadi Sorotan
Calon Dubes RI untuk Jerman Abdul Kadir Jailani Prioritaskan Perlindungan WNI dan Diplomasi Bebas Aktif
Kemenlu Siaga, 73 Orang Berhasil Dievakuasi dari Iran Termasuk 1 WN Asing
Kemlu RI: 194 WNI di Israel dan 386 WNI di Iran, Belum Ada Korban Akibat Konflik
Presiden Prabowo dan Menlu Sugiono Awasi Ketat Situasi Timur Tengah, Perlindungan WNI Siap Diperkuat
5 WNI Diduga Tikam Sesama WNI Hingga T3was di Ladang Sawit Malaysia, Terancam Hukuman M4ti
komentar
beritaTerbaru