BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Selebgram WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Pastikan Kondisinya Selamat

- Rabu, 02 Juli 2025 08:19 WIB
Selebgram WNI Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu Pastikan Kondisinya Selamat
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membenarkan adanya penahanan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar.

AP, yang diketahui merupakan seorang selebgram, ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar atas tuduhan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang di negara tersebut.

Informasi mengenai penangkapan AP pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6).

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan, Selasa (1/7).

AP didakwa melanggar beberapa undang-undang di Myanmar, yakni Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan Myanmar memvonis AP dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, AP menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.

Kemlu menegaskan bahwa sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah memberikan perlindungan maksimal terhadap AP.

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, memberikan pendampingan langsung saat pemeriksaan, serta memastikan pembelaan oleh pengacara," jelas Judha.

Terkait kondisi AP, Kemlu memastikan yang bersangkutan dalam keadaan selamat.

Judha menyampaikan bahwa orang tua AP baru-baru ini telah mengunjungi AP di penjara.

"Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia saat ini masih memperjuangkan upaya non-litigasi, termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga kepada otoritas Myanmar.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan kondisi AP tetap dalam pengawasan dan perlindungan negara," tambah Judha.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa AP merupakan seorang konten kreator yang aktif di media sosial.

Komisi I DPR RI telah mendesak pemerintah agar mengupayakan pembebasan AP melalui jalur diplomatik, termasuk kemungkinan amnesti atau deportasi.*

(kp/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru