BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen

Indra Saputra - Rabu, 02 Juli 2025 14:04 WIB
Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen
Uang sebesar Rp3,5 miliar dari kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (foto: Indra Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen pada tahun anggaran 2023.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dalam berkas perkara, dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, dan seorang honorer bernama Akhiruddin Nasution.

Baca Juga:

Modus Pemotongan ADD dan Kerugian Negara

Berdasarkan surat dakwaan, pemotongan ADD dilakukan melalui rekayasa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga:

Perubahan aturan ini digunakan sebagai dasar pemotongan dana ADD tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Pemotongan dilakukan dalam dua tahap:

- Tahap I sebesar Rp348.186.641

- Tahap II sebesar Rp581.099.433

Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp5,79 miliar.

Meski terdakwa Ismail Fahmi telah mengembalikan dana sebesar Rp3,5 miliar, Kejaksaan masih melacak sisa dana dan aliran penggunaannya.

Nama Mantan Wali Kota Mengemuka, Tapi Mangkir Panggilan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Padangsidimpuan Disebut dalam Sidang Korupsi ADD, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp 350 Juta
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Penertiban Banner dan Pondok Ilegal, Jaga Ketertiban dan PAD
Warga Minta Pos Siskamling di Padangsidimpuan Diaktifkan, Pemerintah dan Polisi Didorong Bertindak Cepat
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar di Sejumlah Wilayah
Ketua DWP Sumut Tekankan Pola Asuh Sehat untuk Cegah Stunting di Padangsidimpuan
Pedagang dan Warga Sidimpuan Menjerit! Harga Cabai Merah Keriting Tembus Rp100 Ribu/Kg
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru