BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen

Indra Saputra - Rabu, 02 Juli 2025 14:04 WIB
423 view
Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen
Uang sebesar Rp3,5 miliar dari kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (foto: Indra Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami akan gali fakta dalam persidangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas dan ketegasan penegakan hukum di Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kejati Sumut diminta tidak tebang pilih dan memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku level bawah.

Sidang perkara akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya persidangan demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.*

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kades Banjar Hulu Jadi Tersangka Korupsi Usai Kabur Nyemplung Sungai, Jaksa Raynanda Tewas Saat Mengejar
LBH Medan Kritik Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Suap PPPK Langkat: Cederai Rasa Keadilan Guru Honorer
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Bos PT DNG, Kepling Sebut Ibu-Ibu Penggeledah Kerabat Dekat
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Melanggar Aturan di Sejumlah Jalan Protokol
KPK Geledah Rumah Direktur PT DNG di Padangsidimpuan, Bawa Tiga Koper dan Bukti Tanda Terima Uang
Hari Ini, KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru